Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Adlinsyah Malik Nasution di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, menyatakan lima bidang yang akan didampingi yaitu kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penerimaan daerah dan BKD.
Lima bidang itu dianggap rawan praktek KKN, sehingga perlu terus didampingi.
Ia juga membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berdiskusi, agar terhindar dari jerat korupsi.
"Rencana aksi ini termasuk dalam pencegahan. Saya tidak mau Kepri seperti tetangganya, Jambi. Jadi, gunakanlah kami ini banyak-banyaknya dan sebaik-baiknya," kata dia.
Menurut Adlinsayah, peta rawan korupsi di pemda, dimulai dari perencanaan dan penganggaran.
Karenanya, setiap pemerintah kabupaten, kota dan provinsi wajib menggunakan e-planing dan e-budgeting.
"Kita berharap dengan adanya e-planing dan e-budgeting, peluang korupsi tidak ada lagi," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah, mengimbau kabupaten/kota se-Kepri menggunakan aplikasi yang sama dalam melaksanakan e-government sesuai instruksi Kemenpan-RB dan KPK.
"Saya imbau menggunakan e-planing yang digunakan selama ini oleh Kabupaten Natuna. Keputusan menggunakan aplikasi Natuna untuk se-Kepri ini sudah kami bandingkan dengan daerah lain seperti Surabaya, Yogyakarta dan DKI. Akhirnya kami menjatuhkan pilihan ke aplikasi yang telah digunakan oleh Kabupaten Natuna," kata Arif.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pihaknya telah melaksanakan e-planing dan e-budgeting sejak 2017.
Anggota DPRD dan seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi pembangunannya dapat mengusulkan secara dalam jaringan, untuk kemudian dibahas dalam musrembang.
Editor :Rusdianto