Batam (Antaranews Kepri) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 7.174 gram dan 39.804 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti narkoba dari 8 kasus pengungkapan tersebut sedikitnya berhasil menjerat 20 tersangka, baik dari Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Baca juga: Memburu narkoba di perbatasan
Baca juga: Bandar narkoba nilai Indonesia pasar potensial

Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Richard Nainggolan, di Batam, Kamis menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud dari keseriusan pemerintah dalam menjaga bangsa dari peredaran narkoba yang mematikan. (Antara)

Baca juga: 2,9 ton sabu sepanjang 2018
Baca juga: Pemerintah tingkatkan anggaran pencegahan narkoba

Lihat Video:  

Editor : Evy R. Syamsir