Peneliti: Rahma sudah penuhi persyaratan pencalonan
Sabtu, 21 April 2018 10:15 WIB
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria meluncurka pesta demokrasi Pilkada 2018. (Antaranews Kepri/Niko Panama)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Rahma sudah memenuhi persyaratan calon wakil wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pascapengajuan surat pengunduran dirinya dari keanggotaan legislatif, kata peneliti dari Laboratorium Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Pery Rehendra Sucipta.
"Pilkada di Tanjungpinang terutama yang menyangkut keabsahan pencalonan diri Rahma dapat merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015. Putusan itu sebagai jalan terang bagi penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu.
Baca juga: Pasangan Syahrul-Rahma terancam didiskualifikasi
Putusan itu berdasarkan pertimbangan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon cupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi persyaratan yakni mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif," tegasnya.
Surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif itu mengikat, dan berdampak pada status Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, yang secara otomatis dilepas setelah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota.
Artinya, Rahma sudah tidak lagi sebagai anggota DPRD Tanjungpinang ketika KPU menetapkannya sebagai calon wakil wali kota, terlepas apakah nanti berhasil atau tidak menang atau tidak dalam pilkada.
"Jadi tidak perlu lagi menunggu surat pemberhentian atau proses pemberhentian sebagai anggota legislatif dari gubernur," ungkapnya.
Sementara itu, status Rahma sebagai kader PDIP, menurut dia, yang bersangkutan berhak untuk keluar dari PDIP atau partai mana pun. Seharusnya, PDIP melepaskannya.
"Hak individu untuk masuk dan keluar partai, tidak boleh dihambat," katanya.
Hasil analisis Pery itu memberi jalan bagi KPU Tanjungpinang yang sampai sekarang masih ragu dalam mengambil keputusan.
KPU Tanjungpinang masih menunggu surat pemberhentian atau proses pemberhentian Rahma sebagai anggota legislatif dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Rahma diberi batas waktu hingga 26 Mei 2018 atai 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. Jika tidak terpenuhi, maka Rahma dan calon wali kota Syahrul diputuskan tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Pilkada di Tanjungpinang terutama yang menyangkut keabsahan pencalonan diri Rahma dapat merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015. Putusan itu sebagai jalan terang bagi penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu.
Baca juga: Pasangan Syahrul-Rahma terancam didiskualifikasi
Putusan itu berdasarkan pertimbangan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon cupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi persyaratan yakni mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif," tegasnya.
Surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif itu mengikat, dan berdampak pada status Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, yang secara otomatis dilepas setelah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota.
Artinya, Rahma sudah tidak lagi sebagai anggota DPRD Tanjungpinang ketika KPU menetapkannya sebagai calon wakil wali kota, terlepas apakah nanti berhasil atau tidak menang atau tidak dalam pilkada.
"Jadi tidak perlu lagi menunggu surat pemberhentian atau proses pemberhentian sebagai anggota legislatif dari gubernur," ungkapnya.
Sementara itu, status Rahma sebagai kader PDIP, menurut dia, yang bersangkutan berhak untuk keluar dari PDIP atau partai mana pun. Seharusnya, PDIP melepaskannya.
"Hak individu untuk masuk dan keluar partai, tidak boleh dihambat," katanya.
Hasil analisis Pery itu memberi jalan bagi KPU Tanjungpinang yang sampai sekarang masih ragu dalam mengambil keputusan.
KPU Tanjungpinang masih menunggu surat pemberhentian atau proses pemberhentian Rahma sebagai anggota legislatif dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Rahma diberi batas waktu hingga 26 Mei 2018 atai 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. Jika tidak terpenuhi, maka Rahma dan calon wali kota Syahrul diputuskan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rahma-Rizha ingin melanjutkan program seragam gratis di Tanjungpinang
29 August 2024 15:27 WIB, 2024
Rahma dan Endang Abdullah Tanjungpinang pamit dengan ASN Tanjungpinang
21 September 2023 8:20 WIB, 2023
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB