Panwaslu Karimun bentuk sentra Gakkumdu
Rabu, 27 Juni 2018 4:28 WIB
Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga (Antaranews Kepri/Rusdianto)
Karimun (Antaranews Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertugas menangani tindak pidana pemilu.
"Gakkumdu sudah kita bentuk dan Juli sudah mulai bekerja," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Tiuridah mengatakan, Sentra Gakkumdu beranggotakan beberapa personel dari kepolisian dan kejaksaan, dengan penasihat Ketua Panwaslu Karimun, Kapolres Karimun dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun.
Sentra Gakkumdu memiliki struktur sebagai pembinaan yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Karimun, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun dan Kasat Reskrim Polres Karimun.
"Tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu sama seperti Pemilu yang lalu, hanya ada penambahan personel baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Sekretariat Sentra Gakkumdu berada di kantor panwaslu," kata dia.
Sentra Gakkumdu, kata dia, bertugas untuk menerima dan memproses pengaduan atau pelanggaran tindak pidana Pemilu, khususnya setiap tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.
Meski Karimun tidak termasuk daerah yang mengikuti pilkada serentak, Tiuridah mengatakan bahwa keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan karena tahapan pencalonan legislatif untuk Pemilu 2019 sudah dimulai pada 1 Juli 2018.
Dia mengatakan setiap partai politik sudah menyusun daftar bakal calon legislatif dan mulai mengurus semua persyaratan jelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum, salah satunya adalah persyaratan surat keterangan dari pengadilan bahwa setiap caleg tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Tahapan pencalonan termasuk tahapan yang harus diawasi secara maksimal melalui Sentra Gakkumdu. Kita ingin setiap caleg benar-benar memenuhi persyaratan," ucapnya.
Tiuriah juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk proaktif melapor melalui Sentra Gakkumdu jika nantinya menemukan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
"Peranan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, adil dan demokratis," katanya. (Antara)
"Gakkumdu sudah kita bentuk dan Juli sudah mulai bekerja," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Tiuridah mengatakan, Sentra Gakkumdu beranggotakan beberapa personel dari kepolisian dan kejaksaan, dengan penasihat Ketua Panwaslu Karimun, Kapolres Karimun dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun.
Sentra Gakkumdu memiliki struktur sebagai pembinaan yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Karimun, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun dan Kasat Reskrim Polres Karimun.
"Tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu sama seperti Pemilu yang lalu, hanya ada penambahan personel baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Sekretariat Sentra Gakkumdu berada di kantor panwaslu," kata dia.
Sentra Gakkumdu, kata dia, bertugas untuk menerima dan memproses pengaduan atau pelanggaran tindak pidana Pemilu, khususnya setiap tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.
Meski Karimun tidak termasuk daerah yang mengikuti pilkada serentak, Tiuridah mengatakan bahwa keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan karena tahapan pencalonan legislatif untuk Pemilu 2019 sudah dimulai pada 1 Juli 2018.
Dia mengatakan setiap partai politik sudah menyusun daftar bakal calon legislatif dan mulai mengurus semua persyaratan jelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum, salah satunya adalah persyaratan surat keterangan dari pengadilan bahwa setiap caleg tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Tahapan pencalonan termasuk tahapan yang harus diawasi secara maksimal melalui Sentra Gakkumdu. Kita ingin setiap caleg benar-benar memenuhi persyaratan," ucapnya.
Tiuriah juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk proaktif melapor melalui Sentra Gakkumdu jika nantinya menemukan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
"Peranan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, adil dan demokratis," katanya. (Antara)
Pewarta : Rusdianto
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sentra Gakkumdu hentikan penyelidikan dugaan politik uang di Bintan
04 December 2020 17:18 WIB, 2020
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB