Dapat remisi Natal, 3 Napi Barelag langsung bebas
Selasa, 25 Desember 2018 17:35 WIB
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak 106 warga binaan (WB) lembaga permasyarakatan Kelas II A Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mendapatkan remisi khusus natal dan tahun baru. Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Kota Batam, Surianto mengatakan, dari 106 orang yang mendapatkan remisi dua diantaranya langsung bebas.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus I ada 103 orang dan remisi khusus II tiga orang," kata Surianto di Batam, Selasa (25/12).
Kalapas menambahkan, dari tiga orang yang mendapatkan remisi khusus II, satu diantaranya harus menjalani subsider pengganti denda.
Remisi diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujarnya.
Di antaranya kata Surianto, telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Kata dia, para warga binaan yang mendapatkan remisi tidak terdaftar pada register F.
"Register F itu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta turut aktif mengikuti program-program pembinaan di Lapas ini," katanya.
Surianto mengingatkan kepada warga binaan agar berprilaku baik saat dalam masa penahanan.
Karena jika tidak akan sangat sulit untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.
"Saya berharap setelah keluar tidak kembali ke sini (Lapas)," paparnya.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus I ada 103 orang dan remisi khusus II tiga orang," kata Surianto di Batam, Selasa (25/12).
Kalapas menambahkan, dari tiga orang yang mendapatkan remisi khusus II, satu diantaranya harus menjalani subsider pengganti denda.
Remisi diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujarnya.
Di antaranya kata Surianto, telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Kata dia, para warga binaan yang mendapatkan remisi tidak terdaftar pada register F.
"Register F itu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta turut aktif mengikuti program-program pembinaan di Lapas ini," katanya.
Surianto mengingatkan kepada warga binaan agar berprilaku baik saat dalam masa penahanan.
Karena jika tidak akan sangat sulit untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.
"Saya berharap setelah keluar tidak kembali ke sini (Lapas)," paparnya.
Pewarta : Messa Haris
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Israel larang Menteri Ben-Gvir gunakan buaya sebagai penjaga lapas
03 August 2026 11:28 WIB
Positif narkoba di Lapas, mantan polisi penembak pelajar Semarang dipindah ke Nusakambangan
25 April 2026 7:12 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK periksa eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka terkait kasus pengadaan iklan
13 August 2026 13:53 WIB
TNI AL musnahkan barang bukti 1,3 ton ketamin selamatkan 13 juta jiwa dari bahaya
12 August 2026 13:45 WIB