Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan menyatakan tim sukses atau calon legislatif diperbolehkan membagikan "angpau" imlek kepada masyarakat.

"Kalau untuk sedekah sah-sah saja, yang penting tidak ada unsur kampanye langsung maupun tidak langsung," kata Abhan di Tanjungpinang, Senin (28/1).

Abhan menjelaskan kampanye langsung dimaksud ialah upaya mengajak secara lisan untuk mendukung atau memilih caleg tertentu. Dalam hal ini disampaikan oleh tim sukses atau caleg itu sendiri ketika memberikan angpau kepada warga.

Sedangkan kampanye tidak langsung, menurut Abhan berupa penyebaran alat peraga kampanye, foto pasangan calon, dan ajakan dukungan yang diselipkan di dalam angpau (amplop).

"itu sama saja dengan praktik politik uang," ungkapnya.

Abhan mengimbau masyarakat yang menemukan adanya dugaan politik uang dengan modus berbagi angpau, dapat segera melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) atau ke Bawaslu kabupaten/kota setempat.

"Bisa juga laporkan melalui aplikasi Gowaslu," imbuhnya.

Abhan datang ke Tanjungpinang dalam rangka menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Penguatan Sumber Daya Manusia Bawaslu dan Panwascam kabupaten/kota se Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di salah satu hotel di Tanjungpinang.

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang gelar acara buku pantun pemilu

Baca juga: Kasus dugaan politik uang caleg Golkar dihentikan

Baca juga: Bawaslu Karimun bantah ceroboh tetapkan tersangka pidana pemilu

Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024