Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan gerakan massa atau kini dikenal akrab dengan istilah "people power" hanya terjadi apabila negara mengalami krisis ekonomi dan politik secara bersamaan, sementara keduanya saat ini tidak terjadi di Indonesia.
"'People power' itu hanya bisa apabila ada dua hal yang terjadi secara bersamaan, krisis ekonomi dan krisis politik. Ini tidak terjadi. Ekonomi baik, bahwa ada kekecewaan di bidang politik, itu biasa terjadi," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Rencana unjuk rasa pada Rabu (22/5) akan dilakukan oleh sejumlah kelompok yang menolak hasil Pilpres 2019 yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rencana aksi tersebut mendapat reaksi dari sejumlah negara asing yang memberikan peringatan kepada warga masing-masing negara untuk menjauhi lokasi demo, antara lain Gedung KPU RI, Gedung Bawaslu RI, kawasan Jalan MH. Thamrin, Bundaran HI dan sekitarnya.
Terkait hal tersebut, JK mengimbau agar massa pendemo melakukan aksinya dengan tertib dan tidak melanggar peraturan. Unjuk rasa, lanjut JK, juga tidak akan mengganggu keabsahan hasil Pilpres hingga waktu pelantikan capres-cawapres terpilih.
"Saya kira demo itu untuk mendukung proses (pengajuan sengketa ke MK) itu. Silakan saja. Kita kan negara demokrasi yang orang punya hak untuk mengeluarkan pendapat. Tapi tidak mengganggu keabsahan dan juga pelantikan nanti," ujarnya.
Selasa pagi, KPU menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 mencapai 199.987.870 pemilih, dengan jumlah suara sah Pilpres sebanyak 154.257.601 suara.
MK membuka kemungkinan bagi pihak yang tidak terima terhadap hasil keputusan KPU melalui penyelesaian sengketa Pilpres 2019. Pendaftaran sengketa Pilpres 2019 mulai dibuka Rabu (22/5) dan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 23.59 WIB.
Apabila ada pengajuan sengketa Pilpres, maka penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni.
"'People power' itu hanya bisa apabila ada dua hal yang terjadi secara bersamaan, krisis ekonomi dan krisis politik. Ini tidak terjadi. Ekonomi baik, bahwa ada kekecewaan di bidang politik, itu biasa terjadi," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Rencana unjuk rasa pada Rabu (22/5) akan dilakukan oleh sejumlah kelompok yang menolak hasil Pilpres 2019 yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rencana aksi tersebut mendapat reaksi dari sejumlah negara asing yang memberikan peringatan kepada warga masing-masing negara untuk menjauhi lokasi demo, antara lain Gedung KPU RI, Gedung Bawaslu RI, kawasan Jalan MH. Thamrin, Bundaran HI dan sekitarnya.
Terkait hal tersebut, JK mengimbau agar massa pendemo melakukan aksinya dengan tertib dan tidak melanggar peraturan. Unjuk rasa, lanjut JK, juga tidak akan mengganggu keabsahan hasil Pilpres hingga waktu pelantikan capres-cawapres terpilih.
"Saya kira demo itu untuk mendukung proses (pengajuan sengketa ke MK) itu. Silakan saja. Kita kan negara demokrasi yang orang punya hak untuk mengeluarkan pendapat. Tapi tidak mengganggu keabsahan dan juga pelantikan nanti," ujarnya.
Selasa pagi, KPU menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 mencapai 199.987.870 pemilih, dengan jumlah suara sah Pilpres sebanyak 154.257.601 suara.
MK membuka kemungkinan bagi pihak yang tidak terima terhadap hasil keputusan KPU melalui penyelesaian sengketa Pilpres 2019. Pendaftaran sengketa Pilpres 2019 mulai dibuka Rabu (22/5) dan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 23.59 WIB.
Apabila ada pengajuan sengketa Pilpres, maka penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni.