Pemkot Tanjungpinang usulkan 17 ranperda ke DPRD
Rabu, 22 Januari 2020 18:13 WIB
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul. ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengusulkan 17 rancangan peraturan daerah tahun 2020 kepada DPRD setempat.
"Dari 17 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang diusulkan pada tahun 2020, enam di antaranya menjadi prioritas yang harus digesa karena sudah mulai tahun anggaran," kata Wali Kota Tanjungpinang Syahrul di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menyebutkan keenam propemperda yang menjadi skala prioritas adalah Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Ada juga Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD," kata Syahrul menjelaskan.
Syahrul menyebut propemperda yang diusulkan Pemkot Tanjungpinang ini merupakan ranperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kehidupan bernegara melalui regulasi bentuk perda yang akan menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Mudah-mudahan dalam kurun waktu 1 tahun ini, 17 propemperda yang diusulkan dapat mencapai target," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya mengatakan bahwsa daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD hanya satu ranperda, yaitu tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Hendra berharap pemkot dan DPRD berkomitmen bersama untuk membentuk dan menciptakan peraturan daerah yang berkualitas, bukan saja dari sisi substansi materinya, melainkan juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari 17 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang diusulkan pada tahun 2020, enam di antaranya menjadi prioritas yang harus digesa karena sudah mulai tahun anggaran," kata Wali Kota Tanjungpinang Syahrul di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menyebutkan keenam propemperda yang menjadi skala prioritas adalah Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Ada juga Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD," kata Syahrul menjelaskan.
Syahrul menyebut propemperda yang diusulkan Pemkot Tanjungpinang ini merupakan ranperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kehidupan bernegara melalui regulasi bentuk perda yang akan menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Mudah-mudahan dalam kurun waktu 1 tahun ini, 17 propemperda yang diusulkan dapat mencapai target," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya mengatakan bahwsa daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD hanya satu ranperda, yaitu tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Hendra berharap pemkot dan DPRD berkomitmen bersama untuk membentuk dan menciptakan peraturan daerah yang berkualitas, bukan saja dari sisi substansi materinya, melainkan juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Kepri ajukan Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi ke DPRD
11 February 2025 9:42 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB
Atraksi drone perjalanan Indonesia warnai langit di Bundaran HI di perayaan HUT RI
18 August 2026 7:10 WIB
HUT 81 RI, Gubernur Kepri ajak masyarakat kenang jasa pahlawan Raja Ali Haji
17 August 2026 12:17 WIB