Pemprov Kepri bantah tidak peduli Nurdin Basirun
Senin, 17 Februari 2020 17:23 WIB
Plt Gubernur Kepri, Isdianto. (ANTARA/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membantah tidak peduli dengan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun yang saat ini ditahan di Rutan KPK, akibat kasus dugaan korupsi izin reklamasi dan gratifikasi jabatan.
Pemprov Kepri juga menepis tudingan Kuasa Hukum Nurdin, Andi Muhammad Asrun, yang menyebut bahwa pemprov telah mencabut semua fasilitas Nurdin selama dipenjara seperti, protokoler dan kesehatan.
Baca juga: Pemprov Kepri telah melupakan Nurdin Basirun
“Sepengetahuan saya tidak ada fasilitas yang dicabut sepanjang itu menjadi hak Pak Nurdin tetap kita penuhi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, Senin.
Hanya saja, kata dia, buat mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan Nurdin seiring proses hukum yang tengah dihadapinya, tidak semudah yang dibayangkan karena ada aturan-aturan di lembaga KPK yang harus dipatuhi.
“Kita perlu pelajari aturan mainnya, jangan sampai niat baik kita malah jadi salah karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Isdianto juga menyampaikan sudah berulang kali menyurati KPK untuk meminta izin membesuk Nurdin Basirun, tapi sampai sejauh ini belum ada jawaban resmi dari komisi antirasuah tersebut.
“Kami tidak berputus asa, kami akan terus berupaya buat membesuk Pak Nurdin, termasuk memenuhi keperluannya,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kabar kalau Nurdin akan segera menjalani operasi pembuluh darah pada bagian kepala. Isdianto mengaku sudah mengirim Kepala Dinas Kesehatan, Tjetjep Yudiana ke Jakarta buat memantau langsung kesehatan mantan Bupati Kabupaten Karimun tersebut.
"Walau bagaimanapun Pak Nurdin masih berstatus Gubernur Kepri (nonaktif), kita harus ambil berat terhadap kondisi kesehatan beliau," ucap Nurdin.
Baca juga: Pengusaha penyuap Gubernur Kepri dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta
Pemprov Kepri juga menepis tudingan Kuasa Hukum Nurdin, Andi Muhammad Asrun, yang menyebut bahwa pemprov telah mencabut semua fasilitas Nurdin selama dipenjara seperti, protokoler dan kesehatan.
Baca juga: Pemprov Kepri telah melupakan Nurdin Basirun
“Sepengetahuan saya tidak ada fasilitas yang dicabut sepanjang itu menjadi hak Pak Nurdin tetap kita penuhi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, Senin.
Hanya saja, kata dia, buat mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan Nurdin seiring proses hukum yang tengah dihadapinya, tidak semudah yang dibayangkan karena ada aturan-aturan di lembaga KPK yang harus dipatuhi.
“Kita perlu pelajari aturan mainnya, jangan sampai niat baik kita malah jadi salah karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Isdianto juga menyampaikan sudah berulang kali menyurati KPK untuk meminta izin membesuk Nurdin Basirun, tapi sampai sejauh ini belum ada jawaban resmi dari komisi antirasuah tersebut.
“Kami tidak berputus asa, kami akan terus berupaya buat membesuk Pak Nurdin, termasuk memenuhi keperluannya,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kabar kalau Nurdin akan segera menjalani operasi pembuluh darah pada bagian kepala. Isdianto mengaku sudah mengirim Kepala Dinas Kesehatan, Tjetjep Yudiana ke Jakarta buat memantau langsung kesehatan mantan Bupati Kabupaten Karimun tersebut.
"Walau bagaimanapun Pak Nurdin masih berstatus Gubernur Kepri (nonaktif), kita harus ambil berat terhadap kondisi kesehatan beliau," ucap Nurdin.
Baca juga: Pengusaha penyuap Gubernur Kepri dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta
Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nurdin Halid sebut belum ada pengurus menjadi plt. ketum Partai Golkar
11 August 2024 13:15 WIB, 2024
KPK usut peran mantan Gubernur Kepri terkait kasus korupsi Bupati Bintan
13 November 2021 13:48 WIB, 2021
PK mantan Gubernur Kepri ditolak, kuasa hukum minta Nurdin bersabar di penjara
18 September 2021 3:37 WIB, 2021
Kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga terima Rp5,4 miliar
28 February 2021 6:43 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB