Penyidik Kejagung periksa 22 saksi terkait korupsi Jiwasraya
Jumat, 28 Februari 2020 2:38 WIB
Logo PT Asuransi Jiwasraya. (Antara/Jiwasraya.co.id)
Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 22 saksi, pada Kamis (27/2), terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dari 22 saksi yang diperiksa tersebut, tiga diantaranya adalah karyawan dari bank tempat penyimpanan dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
"Penyidik meminta keterangan dari ketiga karyawan bank tersebut untuk mendapatkan data terkait rekening tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/2) malam.
Baca juga: Kejagung kembali periksa tersangka kasus Jiwasraya
Sementara 19 orang saksi lainnya yang diperiksa hari ini, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup.
Dari 19 saksi itu terdiri dari tujuh saksi manajemen PT. AJS, tujuh saksi perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, satu saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID dan tiga saksi pegawai tersangka Benny Tjokrosaputro dan PT. Hanson Internasional.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi kasus korupsi Jiwasraya
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Empat saksi korupsi Jiwasraya diperiksa Kejagung
Dari 22 saksi yang diperiksa tersebut, tiga diantaranya adalah karyawan dari bank tempat penyimpanan dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
"Penyidik meminta keterangan dari ketiga karyawan bank tersebut untuk mendapatkan data terkait rekening tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/2) malam.
Baca juga: Kejagung kembali periksa tersangka kasus Jiwasraya
Sementara 19 orang saksi lainnya yang diperiksa hari ini, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup.
Dari 19 saksi itu terdiri dari tujuh saksi manajemen PT. AJS, tujuh saksi perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, satu saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID dan tiga saksi pegawai tersangka Benny Tjokrosaputro dan PT. Hanson Internasional.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi kasus korupsi Jiwasraya
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Empat saksi korupsi Jiwasraya diperiksa Kejagung
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Erick Thohir mengungkapkan PMN untuk Jiwasraya cair pada akhir tahun 2023
09 August 2023 11:08 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Tim gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp11 miliar di Batam
05 February 2026 10:12 WIB