Natuna (ANTARA) - Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal melaui rilis persnya menyampaikan bahwa telah melakukan rapat Koordinasi perihal pelaksanaan aktivitas keagamaan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Bukit Arai, Ranai, Natuna, Selasa pagi.

Beberapa hal dibahas dalam kesempatan tersebut, diantaranya rencana menetapkan kebijakan bersama terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama, baik yang bersifat rutinitas seperti Shalat Jumat, Shalat lima waktu dan Misa, maupun peringatan hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan suasana tanggap darurat wabah Virus Corona (COVID -19).

"Maksud dan tujuan dari rapat kali ini untuk mengambil kebijakan dan kesepakatan bersama, terutama dalam mengakomodir, menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan syari’at, mengingat tidak berapa lama lagi Ramadhan 1441 Hijriyah akan tiba," kata Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.

Selanjutnya, untuk mengakomodir seluruh aspek diatas, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal, diantaranya pelaksanaan shalat lima waktu di masjid atau surau dapat dilakukan seperti biasa, namun waktunya harus dipersingkat dan dibatasi.

Namun untuk Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjama’ah, baik di masjid maupun di lapangan terbuka.

Sedangkan bagi Umat Non Muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun diberi waktu sekitar 1 jam untuk berada di tempat ibadah masing-masing.

"Kebijakan di atas tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, melainkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi penularan COVID -19," katanya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 0318 Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Kantor Kemenag RI Natuna, Ketua MUI, tokoh lintas-agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai.

Pewarta : Cherman
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2025