Tambelan, Bintan (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Insan Amin menegaskan program mudik gratis yang biasa dilaksanakan, pada tahun ini ditiadakan yang biasanya selalu dianggarkan untuk masyarakat Tambelan dalam menyambut lebaran Idul Fitri 1441 H / 2020.

"Anggaran mudik gratis untuk masyarakat Tambelan ditiadakan alias direfocusing untuk penanganan COVID-19," kata Insan Amin kepada Antara, Kamis.

Selain itu, pemerintah pusat juga melarang mudik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Amin juga meminta maaf kepada masyarakat Tambelan untuk dapat memaklumi kebijakan tersebut sesuai dengan Permen yang dimaksud.

Diwawancara terpisah, Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson menambahkan bahwa larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jadi kami juga berharap masyarakat untuk patuh  terhadap peraturan yang dibuat pemerintah, karena dengan upaya kepatuhan semoga COVID-19 bisa segera berakhir dari Tanah Air," ujar Alson.

Alson mengimbau agar masyarakat khususnya Tambelan bersama melawan COVID-19.
 

Pewarta : Saud Mc Kashmir
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024