64 Kepala sekolah di Indragiri Hulu yang mundur diminta tetap bertugas
Jumat, 17 Juli 2020 15:12 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ibrahim Alimi. (ANTARA/Asripilyadi)
Indragiri Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, meminta 64 kepala sekolah yang sudah membuat surat pengunduran diri diminta tetap menjalankan tugas sehari-hari karena belum ada tanggapan dari Bupati Yopi Arianto apakah permintaannya diterima atau sebaliknya.
"Bupati belum memberikan jawaban, aktivitas di sekolah harus tetap berjalan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu Ibrahim Alimi di Rengat, Kamis.
Ia mengatakan, 64 kepala sekolah SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu yang membuat surat permohonan pengunduran diri harus tetap aktif sebelum ada proses lebih lanjut. Selain itu, kegiatan di sekolah harus tetap berjalan lancar serta tidak terganggu dengan adanya hal tersebut.
Kepala sekolah yang ingin kembali mengajar seperti guru biasa itu saat ini masih menunggu persetujuan bupati. "Sebelum keluar keputusan bebas tugas mereka harus tetap amanah dengan jabatan dan tugas yang diberikan selama ini," katanya.
Menurutnya, saat ini masih banyak pekerjaan di sekolah yang mesti diselesaikan mengingat masih di awal tahun ajaran baru. "Tentunya aktivitas di sekolah harus tetap berjalan baik, walaupun di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Ibrahim Alimi juga meminta proses belajar mengajar jangan sampai terganggu dengan adanya keinginan pengunduran diri kepala sekolah tersebut. "Alhamdulillah, sejauh ini semua tetap berjalan lancar," ujarnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Boyke D E Sitinjak mengaku permohonan pengunduran diri 64 kepala sekolah sudah diketahuinya karena surat tembusan sudah diterima.
"Salah satu alasan mereka mundur adalah takut dengan pemeriksaan oleh penegak hukum," ujarnya.
Dia mengatakan sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangan berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah hal yang wajar, namun sejauh ini Inspektorat membantu administrasi jika ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan atau penegak hukum lainnnya.
Salah satu warga Indragiri Hulu Helina (41) mengatakan sebaiknya proses pengunduran diri itu tidak direspons oleh Bupati Yopi Arianto, pasalnya saat ini sudah masuk tahun ajaran baru.
"Khawatir terganggu proses belajar mengajar dan administrasi di sekolah," katanya.
"Bupati belum memberikan jawaban, aktivitas di sekolah harus tetap berjalan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu Ibrahim Alimi di Rengat, Kamis.
Ia mengatakan, 64 kepala sekolah SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu yang membuat surat permohonan pengunduran diri harus tetap aktif sebelum ada proses lebih lanjut. Selain itu, kegiatan di sekolah harus tetap berjalan lancar serta tidak terganggu dengan adanya hal tersebut.
Kepala sekolah yang ingin kembali mengajar seperti guru biasa itu saat ini masih menunggu persetujuan bupati. "Sebelum keluar keputusan bebas tugas mereka harus tetap amanah dengan jabatan dan tugas yang diberikan selama ini," katanya.
Menurutnya, saat ini masih banyak pekerjaan di sekolah yang mesti diselesaikan mengingat masih di awal tahun ajaran baru. "Tentunya aktivitas di sekolah harus tetap berjalan baik, walaupun di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Ibrahim Alimi juga meminta proses belajar mengajar jangan sampai terganggu dengan adanya keinginan pengunduran diri kepala sekolah tersebut. "Alhamdulillah, sejauh ini semua tetap berjalan lancar," ujarnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Boyke D E Sitinjak mengaku permohonan pengunduran diri 64 kepala sekolah sudah diketahuinya karena surat tembusan sudah diterima.
"Salah satu alasan mereka mundur adalah takut dengan pemeriksaan oleh penegak hukum," ujarnya.
Dia mengatakan sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangan berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah hal yang wajar, namun sejauh ini Inspektorat membantu administrasi jika ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan atau penegak hukum lainnnya.
Salah satu warga Indragiri Hulu Helina (41) mengatakan sebaiknya proses pengunduran diri itu tidak direspons oleh Bupati Yopi Arianto, pasalnya saat ini sudah masuk tahun ajaran baru.
"Khawatir terganggu proses belajar mengajar dan administrasi di sekolah," katanya.
Pewarta : Asripilyadi
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari berikan penyuluhan hukum antikorupsi kepada kepsek se-Kota Batam
09 December 2024 13:57 WIB, 2024
Dinas Pendidikan Semarang pastikan kabar viral kepsek SD berbuat asusila tidak benar
10 February 2023 13:35 WIB, 2023
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Pemkot Tanjungpinang intensifkan operasi pasar murah sambut Idul Fitri 1447 H
04 March 2026 17:50 WIB