Mantan Kepsek dijeblos ke penjara akibat pungli

id Mantan Kepsek dijeblos ke penjara akibat pungli, pungli guru

Mantan Kepsek dijeblos ke penjara akibat pungli

Mantan Kepsek SMAN 1 Bintim, Mungin Pribadi menaiki mobil tahanan Kejari Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Ogen)

Mungin tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Bintan, atas pungutan liar berdalih dana perpisahan di sekolah yang ia pimpin, Sabtu (22/4).
Tanjungpinang (Antaranews Kepri)- Mungin Pribadi (39), mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Timur yang merupakan terpidana kasus pungutan liar  dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IA Tanjungpinang, Kamis (1/11) siang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ricardo Marpaung menjelaskan, eksekusi terhadap Mungin berdasarkan petikan putusan eksekusi nomor 13/Pidsus/TPK/Tahun 2018/PN Tanjungpinang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).

"Setelah menerima petikan itu, hari ini Mungin langsung kami eksekusi ke Rutan Tanjungpinang," ujarnya.

Mungin resmi divonis bersalah dan diberi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan atas perbuatannya melakukan tindakan pungutan liar oleh PN Tanjungpinang.

Mungin tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Bintan, atas pungutan liar berdalih dana perpisahan di sekolah yang ia pimpin, Sabtu (22/4).

Selain itu, dalam kasus ini, bendahara SMKN 1 Bintan Timur, Sopranita yang juga telah berstatus terdakwa belum dilakukan penahanan. Syofranita yang dihukum dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara ini menyatakan masih pikir-pikir selama satu pekan. 

"Belum ditahan, karena yang bersangkutan masih pikir-pikir terhadap vonis Hakim PN Tanjungpinang" pungkas Ricardo. 

Sementara, Mungin tidak berkomentar banyak ketika diwawancarai oleh sejumlah awak media terkait eksekusi tersebut. 

"Alhamdulillah. Semoga saya bisa menjalaninya dengan baik," ujar Mungin singkat. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE