Ada pihak penggerak pelajar dalam ricuh unjuk rasa
Selasa, 20 Oktober 2020 0:43 WIB
Masa membubarkan diri menghindari gas air mata yang ditembakkan oleh petugas saat melakukan aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga menjadi penggerak pelajar untuk terlibat dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020.
"Kami sampaikan penggerak pelajar dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Meski tidak menyebutkan jumlah penggerak pelajar dalam unjuk rasa yang yang berakhir ricuh tersebut, Nana hanya mengatakan ada beberapa dan pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan oknum tersebut.
"Ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Nana.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.
Kemudian pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.
Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orang tuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kami sampaikan penggerak pelajar dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Meski tidak menyebutkan jumlah penggerak pelajar dalam unjuk rasa yang yang berakhir ricuh tersebut, Nana hanya mengatakan ada beberapa dan pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan oknum tersebut.
"Ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Nana.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.
Kemudian pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.
Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orang tuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB
Polisi benarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik petinggi Indodax
22 January 2026 16:02 WIB
Refly Harun rumuskan 7 poin keberatan ke Polda Metro Jaya terkait Roy Suryo
15 January 2026 17:04 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB