143 orang pendemo jadi tersangka
Senin, 26 Oktober 2020 19:04 WIB
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah), Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah tersangka dalam perkara ricuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020 bertambah dari 131 menjadi 143 orang.
"Ada 143 orang yang menjadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Polda Metro Jaya pada awalnya mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa tersebut dan diketahui sebanyak 70 persen di antaranya adalah pelajar. Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 143 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat pasal terkait perusakan terhadap fasilitas umum dan perlawanan terhadap petugas.
Kemudian dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang diantaranya berstatus pelajar.
"Dari 67 orang itu, ada 31 orang yang berstatus pelajar," katanya.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pada Senin menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.
"Kami memang ada upaya untuk mencari solusi bagaimana hal terbaik agar para pelajar jangan sampai kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti kemapanan yang kemudian juga menimbulkan aksi-aksi yang bersikap anarkis," kata Nana.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, beserta kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
"Ada 143 orang yang menjadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Polda Metro Jaya pada awalnya mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa tersebut dan diketahui sebanyak 70 persen di antaranya adalah pelajar. Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 143 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat pasal terkait perusakan terhadap fasilitas umum dan perlawanan terhadap petugas.
Kemudian dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang diantaranya berstatus pelajar.
"Dari 67 orang itu, ada 31 orang yang berstatus pelajar," katanya.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pada Senin menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.
"Kami memang ada upaya untuk mencari solusi bagaimana hal terbaik agar para pelajar jangan sampai kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti kemapanan yang kemudian juga menimbulkan aksi-aksi yang bersikap anarkis," kata Nana.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, beserta kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB
Polisi benarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik petinggi Indodax
22 January 2026 16:02 WIB
Refly Harun rumuskan 7 poin keberatan ke Polda Metro Jaya terkait Roy Suryo
15 January 2026 17:04 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB