Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau memintai keterangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Ari Wibawa Yusuf terkait tewasnya Haji Jumhan alias Haji Permata.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Kamis mengatakan, pihaknya hari ini meminta keterangan Ari Wibawa terkait penyelidikan kasus tewasnya Haji Permata dalam operasi penangkapan penyelundup rokok ilegal di perairan Kabupaten Indragiri Hilir pada 15 Januari 2021.

Selain memeriksa Ari Wibawa, pihaknya juga telah melayangkan panggilan terhadap enam orang petugas BC Tembilahan.

"Enam orang petugas Bea Cukai itu, yang ikut operasi penangkapan beberapa waktu lalu itu. Keenamnya tidak hadir, menurut keterangan mereka sedang berada di Jakarta. Nanti akan kita panggil lagi," ujarnya.

Sedangkan dari pihak keluarga Haji Permata, polisi telah memintai keterangan 17 orang saksi. Selain itu, ada juga empat orang saksi yang berasal dari masyarakat Sungai Belah, Inhil yang mengetahui kejadian itu.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga Haji Permata karena menilai ada kejanggalan dalam kematian pengusaha tersebut.

Ia mengatakan dari hasil otopsi diketahui Haji Permata meninggal akibat luka tembakan senjata api.

"Dari hasil otopsi kita mendapatkan lima proyektil dari tubuh Haji Permata. Nanti akan kita uji labfor untuk melihat proyektil itu identik dengan senjata yang mana," katanya.

Uji labfor tersebut juga diharapkan memberikan informasi ukuran jarak tembak yang dilakukan petugas. Apakah dalam jarak dekat atau dalam jarak jauh.

Ia mengatakan Haji Pertama adalah salah satu dari empat orang yang meninggal dunia dalam operasi yang dilakukan BC tersebut.

Yang meninggal dunia lainnya bernama Bahar, nahkoda kapal. Bahar meninggal karena tembakan senjata api di bagian kepala. Kemudian Abdurahman yang juga tertembak di bagian telapak kakinya, dan terakhir Irwan yang tertembak di bagian lengan atas sebelah kiri.

Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat dalam keterangan resmi pada 16 Januari 2021 mengatakan, tewasnya Haji Permata terjadi saat Satuan Petugas patroli laut Bea Cukai wilayah khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan, Provinsi Riau, melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat (high speed craft/HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama, yang diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Riau.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan kapal tanpa awak berisi rokok ilegal berjumlah lebih dari 7,2 juta batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.

Seorang pelaku terduga penyelundup, Haji Permata, tewas tertembak oleh petugas BC dalam operasi penindakan tersebut.

Tewasnya Haji Permata ini, lanjut Syarif, karena adanya perlawanan terhadap petugas saat kelompok pelaku penyelundup akan diamankan.

"Petugas memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas," kata Syarif.

Syarif menambahkan, saat pelaku menggunakan kapal cepat mencoba melakukan perlawanan, pihak BC kembali memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara.

Namun dua kapal cepat lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali bersama belasan orang menggunakan kapal pancung dan melempari kapal petugas BC dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

"Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali kapal cepat dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai. Selanjutnya dalam keadaan terdesak petugas melakukan pembelaan diri dan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai," kata Syarif.

Pewarta : FB Anggoro
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024