Tanjungpinang (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor 2, Iskandarsyah dan Anwar Abubakar, dalam persidangan sengketa hasil pilkada yang digelar secara daring.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Iskandarsyah yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, menegaskan, pihaknya sudah berupaya meyakinkan Majelis Hakim MK dalam persidangan terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Karimun 2020.
Namun keputusan hakim berbeda dengan keinginan tim relawan dan sebagian masyarakat Karimun yang mencoblos pasangan Iskandarsyah-Anwar.
Pasangan Bersama Iskandarsyah-Anwar (BERSINAR) menerima keputusan majelis hakim tersebut, meski berat.
Iskandar pun meminta maaf kepada masyarakat Karimun yang hingga sekarang tetap setia memberi dukungan moril kepadanya dan kepada Anwar.
"Ini adalah bagian akhir dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan dari proses pilkada. Kami sudah berjuang maksimal, ikhtiar dan berdoa. Kami yakin ada hikmah di balik takdir Allah ini," ucapnya.
Iskandarsyah pun sudah menghubungi Aunur Rafiq, Calon Bupati Karimun Nomor 1 yang berpasangan dengan Anwar Hasyim. "Saya sudah mengucapkan selamat kepada Pak Aunur Rafiq," tuturnya.
Berdasarkan data, KPU Karimun telah menetapkan suara yang diperoleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Abubakar, sebanyak 54.519 suara, sedangkan Iskandarsyah-Anwar 54.433 suara, selisih 86 suara.
Iskandarsyah-Anwar mempersoalkan sejumlah TPS yang jumlah pemilih dari kelompok disabilitasnya bertambah dalam jumlah yang tidak wajar. Selain itu, BERSINAR juga menduga penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan politik pilkada, penambahan jumlah pemilih di TPS dekat kediaman Aunur Rafiq yang cukup signifikan, dan keterlibatan berbagai pihak di pemerintahan dan penyelenggara pemilu yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dipimpin Anwar Usman menyatakan BERSINAR tidak dapat menunjukkan fakta bahwa pemilih dari kelompok disabilitas mengubah jumlah perolehan suara yang merugikan pasangan itu. Sembilan hakim MK pun menolak gugatan BERSINAR.
Berita Terkait
MK bacakan putusan PHPU Pilpres pada 22 April pagi
Jumat, 19 April 2024 13:29 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan sidang sengketa ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:31 Wib
Pengamat: Komplikasi politik bisa timbul jika MK panggil Presiden
Minggu, 7 April 2024 16:23 Wib
Sidang PHPU, Airlangga: Presiden arahankan menteri beri penjelasan seluas-luasnya
Jumat, 5 April 2024 15:02 Wib
4 menteri telah hadir di MK guna memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 8:35 Wib
Bambang Widjojanto keluar dari ruang sidang MK saat Eddy Hiariej akan memberi paparan
Kamis, 4 April 2024 12:34 Wib
KPU sebut dua parpol di Kepri ajukan gugatan PHPU ke MK
Senin, 1 April 2024 17:27 Wib
Benjamin Netanyahu tolak perjanjian pertukaran sandera dengan Hamas
Jumat, 29 Maret 2024 15:21 Wib
Komentar