Logo Header Antaranews Kepri

Simpang siur izin tambang PT YBP di Desa Tinjul

Kamis, 27 Mei 2021 11:58 WIB
Image Print
Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (Antara)

Dabosingkep (ANTARA) - Izin PT. Yeyen Bintan Permata (YBP) yang bergerak di bidang mining yang beroperasi di wilayah Desa Tinjul, Kecamatan Singkepbarat, Kabupaten Lingga diduga menggunakan izin yang masih simpang siur, hal itu didapati dari penelusuran Antara di lapangan.

Seorang mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho saat ditemui mengatakan, izin PT YBP sudah pernah dicabut pada tahun 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba yang waktu itu dijabat oleh Bambang Gatot Ariyono, dengan nama surat Penetapan IUP Clear and Clean ke delapan belas, dan daftar IUP yang dicabut oleh gubernur/bupati/wali kota.

"Pada nomor urut 290, Yeyen Bintan Permata dengan nomor SK 339/KPTS/XII/2010 operasi produksi bauksit, sudah dicabut dengan SK pencabutan nomor 303/KPTS/X/2014," ujarnya.

Anehnya dari SK pencabutan tersebut, pada tanggal 22 Januari 2018 PT. YBP malah mendapat perpanjangan izin yang diterbitkan oleh Gubernur Kepri melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu satu pintu Provinsi Kepulauan Riau, yang saat itu dijabat oleh Azman Taufik.

Azman Taufik sendiri pada bulan Maret 2021 yang lalu, sudah divonis bersalah, setelah menjalani persidangan hampir satu tahun di masa pandemi COVID-19 dengan vonis 9 tahun penjara, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan izin tambang bauksit di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.

"Jika melihat hal itu, tentunya izin yang digunakan jelas janggal, dan perlu diselidiki oleh aparat berwenang," sebutnya.

Dalam penelusuran tersebut, diungkapkan Rudi Purwonugroho PT YBP juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50.

Uraian dari undang-undang tersebut yaitu ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan.

Hal itu kemudian diperkuat dengan pasal 2 Peraturan menteri kehutanan nomor: P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

"Yang mengatur, bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin menteri," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026