Industri orientasi ekspor boleh beroperasi pada PPKM darurat Batam

id ppkm darurat batam,aturan industri pada ppkm, singkatan ppkm

Industri orientasi ekspor  boleh  beroperasi pada PPKM darurat Batam

Kegiatan kargo di Pelabuhan Batuampar Kota Batam Kepulauan Riau. (ANTARA/ Naim)

Batam (ANTARA) - Industri yang berorientasi ekspor masih dapat beroperasi pada saat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kota Batam Kepulauan Riau, yang dimulai Senin (12/7).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.32 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 yang disampaikan Humas Pemkot Batam, Ahad.

Dalam SE disebutkan, industri berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional dibatasi hingga 10 persen.

Perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Industri orientasi ekspor masuk dalam kategori sektor esensial bersama keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan nonkarantina, sebagaimana tercantum dalah huruf 2. c. 1) pada SE.

Dijelaskan, untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," demikian bunyi surat edaran.

Sedangkan untuk pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat serta perhotelan nonpenanganan karantina, maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE