Lingga (ANTARA) - Tower atau menara telekomunikasi yang akan dibangun PT Centratama Menara Indonesia (CMI) di wilayah Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Lingga, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
"Iya pembangunannya sudah dimulai, saat ini kami lihat pekerjanya sedang menggali lobang untuk pembuatan pondasi, tapi waktu kita konfirmasi ke Pemkab, katanya belum ada menerbitkan izin," ujar Udin salah satu warga Kecamatan Selayar, saat dihubungi.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga melalui salah satu pegawainya, Tengku mengatakan bahwa benar perusahaan tersebut sudah menyurati dinas terkait untuk meminta izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di wilayah tersebut, namun surat tersebut masih dalam proses di beberapa OPD dan belum dapat diterbitkan.
"Kalau surat masuk ke kami sudah, itu sekitar empat hari yang lalu, dan sudah kami teruskan ke beberapa OPD terkait, tapi untuk izin-izinnya sesuai Perda belum dapat diterbitkan, karena ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan masing-masing OPD," ujarnya.
Dihimpun dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga nomor 3 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, Bab IV tentang perizinan menara telekomunikasi pada pasal 11, point 1, dijelaskan bahwa setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib memiliki izin dari bupati/pejabat yang ditunjuk.
Kemudian pada point keduanya, adapun izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi izin prinsip, Izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu pada point lainnya dijelaskan juga bahwa untuk mendirikan menara tersebut, juga harus mendapat rekomendasi diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup OPD/Instansi terkait yang menurut keputusan rapat harus mengeluarkan rekomendasi.
Dari beberapa bagian ketentuan tersebut, tidak satupun yang dikantongi oleh perusahaan yang akan mendirikan menara telekomunikasi tersebut, meskipun suratnya sudah masuk namun seluruh surat masih dalam proses di jajaran pemerintah Kabupaten Lingga.
"Anehnya lagi rekomendasi dari desa itu, yang menandatangani adalah Sekretaris Desa, padahal kepala desa baru sekitar empat hari dilantik," warga lainnya.
Berita Terkait
PSI buka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 18:26 Wib
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
STY sudah tahu Indonesia akan capai semifinal
Jumat, 26 April 2024 14:12 Wib
Seorang pria meninggal dalam kebakaran rumah di Kalideres
Jumat, 26 April 2024 12:14 Wib
Polisi sebut selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 12:01 Wib
KKP amankan kapal Malaysia yang terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib
PVMBG sebut aktivitas gempa di Gunung Ile Lewotolok alami peningkatan
Jumat, 26 April 2024 9:57 Wib
Komentar