DPRD Tanjungpinang pastikan hak angket Tunjangan Pegawai berlanjut

id DPRD Tanjungpinang, pastikan, hak angket TPP,tetap berjalan

DPRD Tanjungpinang pastikan hak angket Tunjangan Pegawai berlanjut

Kantor DPRD Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memastikan hak angket terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap berjalan, meski muncul berbagai informasi spekulatif terkait permasalahan itu.

Anggota DPRD Tanjungpinang Diki Novalino, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, anggota panitia angket sudah ditetapkan. Anggota panitia angket berjumlah tujuh orang, sesuai dengan jumlah fraksi di DPRD Tanjungpinang.

Dari 30 orang anggota DPRD Tanjungpinang, dua dari tujuh fraksi tidak mengajukan hak angket yakni Nasdem dan Gerindra. Fraksi yang mengajukan hak angket yakni PDIP,  Golkar, Gerindra, PKS, dan Pembangunan Kebangsaan. Fraksi PDIP dan Golkar masing-masing berhak menyerahkan dua nama sebagai anggota panitia angket.

"Kami tinggal menunggu SK dari pimpinan. Ini tidak lama," kata Diki, yang diusung Partai Demokrat.

Diki menegaskan pembentukan panitia angket murni untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan karena ada dugaan pelanggaran hukum. Sikap DPRD Tanjungpinang itu tidak berhubungan dengan isu konflik politik antara lembaga legislatif dengan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Terkait pertemuan antara Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dengan Rahma, yang difasilitasi mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, menurut dia, tidak ada kaitannya dengan inisiatif sebagian besar anggota legislatif mengajukan hak angket.

Diki sendiri ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan berlangsung cair, karena memang secara pribadi Weni dan Rahma tidak ada permasalahan pribadi. 

"Memang keduanya berpelukan, tetapi bukan berarti menghentikan hak angket yang diusulkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni menegaskan penggunaan hak angket terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sama sekali bukan karena sakit hati, melainkan murni persoalan kebijakan yang terindikasi melanggar ketentuan.

"Saya harus menjelaskan itu agar tidak terjadi polemik yang justru menggeser pokok permasalahan. Penggunaan hak angket itu setelah gagal diupayakan berbagai hal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya, yang diusung PDIP.

Weni menegaskan permasalahan tunjangan TPP tahun 2020 dan 2021 berawal dari Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56/2019. Permasalahan itu terungkap ketika terjadi kesenjangan pendapatan pegawai yang bersumber dari tunjangan itu. 

Beberapa pejabat Eselon II atau setingkat kepala dinas melaporkan kepada DPRD Tanjungpinang bahwa tunjangan TPP yang mereka peroleh lebih kecil dibanding pejabat Eselon III, terutama di Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Tanjungpinang. Kemudian setelah ditelusuri, ternyata permasalahan tersebut bukan hanya sebatas itu, melainkan terungkap bahwa wali kota dan wakil wali kota juga menikmati tunjangan itu, padahal mereka bukan PNS.

Berbagai upaya telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020, seperti rapat dengar pendapat, namun tidak membuahkan hasil. Wali Kota Tanjungpinang Rahma sejak masih menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota kerap tidak menghadiri undangan yang disampaikan DPRD Tanjungpinang.

Dari tahun 2020 hingga 2021, TPP itu masih dinikmati wali kota dan wakil wali kota. Padahal sejak Maret 2020, Tanjungpinang termasuk kota yang mengalami pandemi COVID-19.

Seharusnya, menurut dia ada upaya merivisi kebijakan itu sehingga anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk hal-hal lain yang menyentuh pada kepentingan publik. Tetapi kenyataannya, revisi kebijakan hanya pada besaran pendapatan pegawai yang bersumber dari TPP, tidak menghapus pendapatan wali kota dan wakil wali kota dari TPP.

"Jadi saya selalu katakan kepada wartawan yang kesulitan wawancara Rahma, kalau DPRD Tanjungpinang juga sulit menghadirkan Rahma untuk mengklarifikasi atau membahas sejumlah permasalahan," ujarnya.

Weni menegaskan DPRD Tanjungpinang tidak akan tancap gas dalam menangani permasalahan itu. Apalagi kasus TPP itu sudah ditangani pihak Kejati Kepri setelah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang melaporkan kasus itu kepada institusi tersebut.

"Hasil dari penggunaan hak angket akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir membeberkan data bahwa tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota sejak akhir tahun 2019. Setiap tahun mengalami kenaikan, meski pendapatan daerah terjun bebas akibat pandemi.

Tahun 2021, dana refocusing dipergunakan untuk tunjangan TPP. Dari Rp36 miliar, sebesar Rp15 miliar dipergunakan untuk tunjangan TPP.

"Mata anggaran tunjangan TPP masuk dalam belanja tidak langsung dana refocusing. Tentu itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Nilai TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota setiap bulan ratusan juta rupiah. "Kami menduga wali kota menerima TPP sebesar Rp3,9 miliar," ucapnya.

Ia menegaskan penggunaan dana refocusing seharusnya untuk penanganan COVID-19, bukan untuk tunjangan TPP. "Kita lihat dalam struktur anggaran, tidak ada untuk bantuan sosial," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE