Gubernur Kepri: Hak agraria warga pesisir belum terpenuhi

id Hak agraira warga pesisir

Gubernur Kepri: Hak agraria warga pesisir belum terpenuhi

Gubernur Ansar Ahmad menghadiri acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit) 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan sampai saat ini hak-hak keagrariaan warga pesisir setempat belum semuanya terpenuhi karena rata-rata belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang didiami.

"Contohnya bagi masyarakat pesisir yang ada di Kota Batam, harus terus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)," kata Gubernur Ansar Ahmad saat menghadiri acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis.

Ansar mengajak Pemkot dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mendatangi Kementerian Perekonomian RI) guna mencari jalan keluar. Ia ingin agar masyarakat pesisir yang berdomisili di Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya. 

Baca juga:
DPRD Kota Batam temukan 15 TKA asal Tiongkok bekerja tanpa izin

Tersangka investasi bodong gandeng selebgram Batam untuk tipu korbannya


"Acara GTRA Summit ini jadi momen untuk menyampaikan problem di daerah kita. Kasihan masyarakat nelayan, masyarakat pesisir, atas tidak adanya kepastian hukum terkait tempat domisili mereka," ucap Ansar.

Ansar menyatakan sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga pesisir di Batam, dengan memberikan sertifikat tanah, surat hak pakai, dan hak guna bangunan. Sertifikat itu diberikan gratis dari pemerintah, namun sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan di Batam.

"Untuk daerah selain Batam, saya rasa tidak ada masalah, hanya mungkin perlu divalidasi aja data masyarakatnya yang akan diberikan hak-haknya seperti yang kita maksud," ujar Ansar.

Jika seluruh masyarakat pesisir yang ada di Kepri ini diberi hak penuh berupa sertifikat tanah dan sebagainya, maka bisa membantu mereka mengajukan bantuan modal  ke bank dan membuka lapangan usaha baru.

"Itu semua harus kita pikirkan. Dan masyarakat pesisir yang di Batam juga, tidak lagi harus membayar UWTO seperti yang mereka lakukan selama ini," katanya.

Baca juga:
Seorang ABK diduga hilang dalam insiden kapal terbakar di Batam

DPR RI setujui penambahan RM untuk BP Batam Rp386 miliar


Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Trenggono dalam sambutannya menyampaikan masyarakat di daerah kepulauan banyak yang tinggal atas air secara turun menurun dan belum mendapatkan kepastian hukum terhadap rumah tinggal mereka. 

Presiden Joko Widodo, kata dia, memerintahkan agar hak-hak masyarakat yang tinggal di atas air dapat diberikan hak nya melalui sertifikat hak guna bangunan, agar dokumen ini dapat memiliki kekuatan hukum dan memperoleh penambahan nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Penambahan nilai ekonomi ini juga akan dapat membantu kehidupan ekonomi masyarakat setempat dalam mengembangkan ekonomi keluarga melalui pengembangan UMKM dengan dokumen sertifikat dapat dijadikan pemulihan ekonomi masyarakat," ucap Menteri Trenggono.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE