Tersangka investasi bodong gandeng selebgram Batam untuk tipu korbannya

id Investasi bodong,Selebgram,Kepri

Tersangka investasi bodong gandeng selebgram Batam untuk tipu korbannya

Polisi memamerkan pelaku investasi bodong di Polresta Barelang (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Tersangka investasi bodong Sherly Wahyuni menggandeng selebgram (selebriti instagram) Batam berinisial SA untuk menarik perhatian ratusan anggota arisan yang menjadi korbannya.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho menyatakan selebgram itu turut berperan serta dalam mencari para calon anggota untuk investasi bodong tersebut, dengan menggunakan promosi keuntungan yang diterima sebesar 20-30 persen.

"Jadi untuk melancarkan aksinya, pemilik investasi ini menggandeng selebgram untuk promosi. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30 persen," ujarnya di Batam Kepulauan Riau, Kamis.

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.

Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan selebgram SA tersebut. “Apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut," ucapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pelaku pemilik investasi bodong yakni Sherly yang sempat melarikan diri, kini telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polresta Barelang menerima laporan dari 18 orang korban investasi bodong milik Sherly ini. Korban investasi bodong ini disinyalir mencapai 400 orang dengan total kerugian hingga Rp10 Miliar.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku di antaranya, dua rumah mewah dan dua kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, satu unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, tujuh tas bermerek, dua iPhone, berkas bukti transaksi investasi.

Atas perbuatannya ini, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378, Pasal 378 atau 37 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE