Tanjungpinang (ANTARA) - Aparat Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 121.310 batang rokok tanpa cukai, dan 99 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp160 juta dalam operasi gempur periode I tanggal 31 Mei 2022 hingga 3 Juni 2022.
"Operasi ini sesuai fungsi utama bea dan cukai sebagai Community Protector dalam menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang ilegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal," kata Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjungpinang melalui Seksi Humas dan Komunikasi Faisal Rusydi, Jumat.
Dia mengatakan operasi gempur rokok dan minuman beralkohol ilegal itu sesuai dengan peran bea dan cukai dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri, hingga tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat.
Faisal menyebut operasi gempur periode I menyasar sejumlah tempat penjualan eceran rokok dan minuman beralkohol di Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, hingga Dabo Singkep.
“Dalam operasi ini Bea dan Cukai Tanjungpinang juga didukung dan didampingi oleh Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Fasial.
Dalam kegiatan ini turut dilakukan edukasi dan sosialisasi pada para pemilik tempat penjual eceran, serta cara mengidentifikasi rokok ilegal serta penempelan stiker gempur rokok ilegal oleh pemilik tempat penjualan eceran.
Pihaknya berharap operasi ini akan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai dan barang ilegal lainnya di wilayah Tanjungpinang-Bintan serta daerah lainnya
“Kami mengharapkan dengan penyuluhan yang disampaikan, masyarakat dapat mengerti dan menjadi duta gempur rokok dan minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum KPPBC Tanjungpinang,” katanya menegaskan.
Komentar