Pemkot Batam sertifikasi layak kurban pada sapi mengidap PMK ringan

id Sertifikat layak PMK,Hewan kurban,PMK,Kepri

Pemkot Batam sertifikasi layak kurban pada sapi mengidap PMK ringan

Sapi-sapi yang dikirimkan di Kota Batam, Provinsi Kepri, menggunakan kapal dari daerah asal (FOTO ANTARA/Yude)

Kami sudah melakukan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama Batam dan dokter hewan bahwa nantinya kami akan memberikan sertifikat untuk hewan-hewan yang layak kurban maupun dikonsumsi

Batam, Kepri (ANTARA) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Kepulauan Riau Mardanis menyatakan pihaknya akan memberi sertifikat sebagai penanda bahwa sapi kurban yang mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) bergejala ringan layak dikonsumsi.

“Kami sudah melakukan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama Batam dan dokter hewan bahwa nantinya kami akan memberikan sertifikat untuk hewan-hewan yang layak kurban maupun dikonsumsi,” kata Mardanis di Batam Kepulauan Riau, Rabu.

Ia menjelaskan kebijakan itu diambil setelah ditemukan sampel dari 15 ekor sapi yang positif PMK. Sedangkan untuk sapi yang tidak layak konsumsi, dipisahkan dari kandang.

“Pokoknya hewan yang tidak layak akan kami kluster sampai habis Idul Adha, nanti baru kami arahkan kembali bahwa hewan yang terkena PMK untuk konsumsi ke depannya sesuai rekomendasi dokter hewan dan juga tidak boleh dipelihara lagi. Nanti akan ada kandang yang tidak boleh dijual dan kandang yang tidak boleh dikurbankan,” katanya.

Teknisnya, kata dia, sapi-sapi yang mengidap PMK itu nantinya akan diperiksa gejala klinisnya, apakah gejala berat atau gejala ringan.

“Tapi kalau ringan masih bisa dikonsumsi ataupun dikurbankan walaupun sudah terinfeksi. Jadi mekanismenya sapi yang PMK walaupun dia terpapar, tapi gejala klinisnya ringan boleh dikurban,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada pengurus masjid yang mengadakan qurban untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa PMK tidak berbahaya bagi manusia.

Selain itu, nanti pihaknya juga akan menyuruh pengurus masjid yang melakukan qurban untuk menyediakan alat untuk merebus apabila tetap ingin membagikan bagian mulut, kaki dan jeroan.

“Pemotongan untuk kepala, kaki dan jeroan itu kami rekomendasikan apabila memang masih ingin digunakan agar terlebih dahulu direbus. Jadi nanti masjid itu ada dua pilihan kalau mau membagikan kaki, kepala dan jeroan itu. Direbus, atau kalau memang tidak sanggup merebus, harus dikuburkan. Bukan karena tidak boleh makan, cuma menghindari akan menyebar ke sapi-sapi lainnya jika dibagikan seperti biasa,” demikian Mardanis.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sapi idap PMK ringan, Batam berikan sertifikat layak kurban

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE