KPK panggil Wabup Banyumas

id KPK,WABUP BANYUMAS,BUDHI SARWONO,BANJARNEGARA

KPK panggil Wabup Banyumas

Arsip-Terdakwa kaksus korupsi yang dihadirkan secara "online" dan ditampilkan pada layar bagian kiri yaitu Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (kanan) dan Kedy Afandi (kiri) saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021, termasuk satu di antaranya adalah Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/mantan Bupati Banjarnegara) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.

Sedangkan delapan saksi lainnya yang dipanggil, yakni mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo, Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Kabupaten Banjarnegara sejak 15 Januari 2021-sekarang Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.

Berikutnya, Tugino sebagai pensiunan, Rohiman selaku satpam serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Wabup Banyumas sebagai saksi kasus di Pemkab Banjarnegara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE