Logo Header Antaranews Kepri

Jadi tersangka, Polda Metro tidak tahan Roy Suryo

Sabtu, 23 Juli 2022 08:37 WIB
Image Print
Arsip Foto - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/7) malam.

"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu.

Zulpan menjelaskan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 saksi ahli dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dengan terlapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Endra menjelaskan, saksi ahli yang diperiksa di antaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama dan ahli media sosial.

"Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang," kata Endra Zulpan.

Selain saksi ahli pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

"Ini sudah delapan orang kita periksa sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lain penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini sebagai tersangka," ujar Zulpan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Roy Suryo tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026