Pekanbaru (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Fisip Unri) berinisial SH.
Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa (9/8) itu berstatus "Tolak". MA menilai SH resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi Unri.
Saat dikonfirmasi, Kamis, kuasa hukum SH, Dodi Fernando mengaku bersyukur. Putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menyatakan tidak bersalah.
"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan SH tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi.
Dengan putusan MA tersebut, ia meminta harkat dan martabat SH dapat dipulihkan.
Akibat kasus itu, SH dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan tetap kasasi.
"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," kata Dodi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tolak kasasi dugaan pencabulan eks Dekan FISIP Unri
Berita Terkait
Wakil Ketua MA ucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi
Rabu, 15 Mei 2024 10:44 Wib
Mantan hakim Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi dan TPPU sebanyak Rp25,9 miliar
Senin, 6 Mei 2024 14:20 Wib
Gibran menyambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:16 Wib
Presiden dan Wapres shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Istiqlal Jakarta
Rabu, 10 April 2024 8:20 Wib
Hasbi Hasan dijatuhi 6 tahun kurungan penjara atas kasus suap di MA
Rabu, 3 April 2024 13:59 Wib
Hasbi Hasan bantah pernyataan dirinya terima uang Rp3 miliar dan tas mewah
Kamis, 21 Maret 2024 14:46 Wib
Jokowi tugaskan Wapres melaksanakan tugas presiden pada 4-6 Maret
Senin, 4 Maret 2024 13:41 Wib
Wapres Ma'ruf minta dukungan Selandia Baru tingkatkan peran RI di Pasifik
Rabu, 28 Februari 2024 7:23 Wib
Komentar