MA tolak permohonan kasasi dugaan pencabulan bekas Dekan FISIP Unri

id syafri harto, ma,dekan unri

MA tolak permohonan kasasi dugaan pencabulan bekas Dekan FISIP Unri

Syafri Harto saat keluar dari Polda Riau, Rabu (30/3/2022). (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Fisip Unri) berinisial SH.

Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa (9/8) itu berstatus "Tolak". MA menilai SH resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi Unri.

Saat dikonfirmasi, Kamis, kuasa hukum SH, Dodi Fernando mengaku bersyukur. Putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menyatakan tidak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan SH tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi.

Dengan putusan MA tersebut, ia meminta harkat dan martabat SH dapat dipulihkan.

Akibat kasus itu, SH dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan tetap kasasi.

"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," kata Dodi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tolak kasasi dugaan pencabulan eks Dekan FISIP Unri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE