Bandung (ANTARA) - Bahar Smith, terdakwa kasus ujaran informasi bohongmencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukumnya enam bulan 15 hari penjara.
Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya.
"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Hakim Ketua Dodong Rusdani meminta agar Bahar menyaring ucapannya ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahar Smith cium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan
Berita Terkait
Gumpalan asap putih kelabu membumbung tinggi dari kawah Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 8:17 Wib
Bengkel motor di Cilangkap-Jakarta Timur terbakar
Senin, 29 April 2024 10:41 Wib
Houthi akui anggotanya yang serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
Sabtu, 27 April 2024 15:21 Wib
PSSI layangkan protes ke AFC atas kinerja wasit Nasrullo Kabirov
Selasa, 16 April 2024 10:37 Wib
Satu rumah di Mukomuko Bengkulu hangus terbakar saat ditinggal mudik
Sabtu, 13 April 2024 14:39 Wib
Israel sepakat buka rute tambahan bantuan ke Gaza
Jumat, 5 April 2024 18:11 Wib
Rumah Sakit Al Amal di Gaza dilumpuhkan total oleh pasukan Israel
Rabu, 27 Maret 2024 12:55 Wib
Lahan seluas 240 hektare di Natuna terbakar
Kamis, 21 Maret 2024 10:31 Wib
Komentar