Logo Header Antaranews Kepri

Pemerintah beri kompensasi kepada 650 penyintas terorisme

Minggu, 21 Agustus 2022 16:21 WIB
Image Print
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar (kiri), dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Masih ada separuh atau lebih dari separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan hingga saat ini Pemerintah telah menyalurkan kompensasi bagi 650 orang yang pernah menjadi korban kejahatan atau penyintas terorisme.

"Masih ada separuh atau lebih dari separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya," kata Mahfud dalam acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2022 di Jakarta, Minggu.

Secara keseluruhan, tambahnya, Pemerintah mencatat sebanyak 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Pemerintah telah mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung para penyintas melalui pemenuhan berbagai hak korban.

Untuk memperkuat dan mengakselerasi komitmen Pemerintah tersebut, pada 16 Juni 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah salurkan kompensasi bagi 650 penyintas terorisme



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026