Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) Arison mengungkapkan nama tiga orang staf yang bertugas di KPU Kota Tanjungpinang, KPU Kabupaten Lingga dan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dicatut sebagai anggota partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Awalnya ada tiga nama teridentifikasi melalui nomor induk kependudukan yang ada di dalam SIPOL, namun dua nama sudah mengurus persoalan itu lebih cepat sehingga sudah tidak ada lagi di situs SIPOL," kata Arison di Tanjungpinang, Kamis.
Ia memastikan tiga orang staf KPU itu tidak pernah menjadi anggota partai politik, dan namanya segera dihapus dari SIPOL.
"Ketiga staf KPU itu menyatakan tidak pernah menjadi anggota parpol. Mereka sudah buat sudah pernyataan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengungkapkan sejumlah partai politik mencatut tiga nama staf pegawai non-PNS yang bertugas di Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Ada tiga partai yang dipastikan mencatut tiga identitas staf Bawaslu Tanjungpinang, Batam dan Anambas, sebagai anggota partai itu. Dua partai lama dan satu partai baru," kata Said.
Said mengingatkan pengurus parpol untuk tidak asal comot nama atau identitas orang sebagai anggota parpol.
"Harus lebih selektif sehingga tidak menjadi temuan dalam proses verifikasi syarat calon peserta pemilu," ujarnya.
Komentar