Logo Header Antaranews Kepri

4 ASN panitia tender RSUD ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat

Jumat, 26 Agustus 2022 20:38 WIB
Image Print
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan empat orang panitia lelang pembangunan RSUD Pasaman Barat, Jumat (26/8/2022) malam. ANTARA/

Simpang Empat,- (ANTARA) - Empat orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) panitia tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat malam.

Keempat orang itu diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender dari PT MAN Energindo yang dipertanyakan masyarakat selama ini senilai Rp700 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto didampingi Kepala Seksi Khusus Andi Suryadi dan Kasi Datun Novandi mengatakan keempat orang itu adalah mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan inisial AHS dan tiga anggota Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia inisial LA, TA dan YE.

"Dengan ditahannya empat orang ini maka hingga saat ini sudah 11 orang ditetapkan tersangka. 10 orang di antaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit," paparnya.

Menurutnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan cukup bukti maka keempatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan pemeriksaan dari tim medis.

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp250 juta.

Ia menegaskan tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Pasaman Barat tahan empat panitia tender RSUD



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026