Polda Maluku pecat perwira yang kerap aniaya warga

id Polda Maluku,Pemecetan anggota polri,Kasus aniaya ,Polisi pukul rakyat

Polda Maluku pecat perwira yang kerap aniaya warga

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Polisi M Roem Ohoirat. ANTARA/HO-Polda Maluku

Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat

Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku memecat Inspektur Polisi Satu Thomas Keliombar (TK) karena telah berulang kali menganiaya masyarakat, dan pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Markas Polda Maluku, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi M Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat, Keliombar terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama, di halaman parkir Alfamidi, pada 17 April 2022 lalu.

"Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat.

Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi yang dipecat itu, kata dia, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.

Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat. "Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.

Ia mengatakan, polisi yang melanggar itu sangat kecil jumlahnya. "Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," kata dia.

Ia menyatakan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TK merupakan langkah yang tepat. "Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, kata dia, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah. 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Maluku pecat perwira yang pukul warga tidak bersalah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE