Ambon (ANTARA) - Anak Ketua DPRD Ambon berinisial AT yang menganiaya korban RRS hingga tewas, terancam 10 tahun penjara.
"Setelah sembilan orang saksi diperiksa, tim penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, sehingga ada penambahan pasal terhadap AT (25) sebagai tersangka penganiayaan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis,
Dikatakan setelah Tim penyidik Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus penganiayaan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon tersebut pada Senin (7/8/).
Baca juga: Ketua DPRD Ambon meminta maaf kepada keluarga korban yang dianiaya anaknya honhha tewas
Ia mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 354 ayat (2) dimana jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Dan pasal nanti yang dipakai adalah pasal dengan hukuman tertinggi, yaitu 354 ayat 2,” ujarnya.
Roem mengaku berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial RRS (15) itu telah dikirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Berkasnya sudah dianggap selesai dan sudah dikirim ke jaksa. Nanti kita tunggu P19 dari jaksa," terang Roem.
Diberitakan sebelumnya AT memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake, Minggu (30/7) sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pada pukul 21.25 WIT. Namun korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 21.45 WIT.
Bidhumas Polda Kepri ikuti dialog publik bersama tokoh lintas agama
Beredar foto Kapolda dengan buronan, Kabid Humas Polda tegaskan itu dokumen lama
Polresta Barelang raih penghargaan karena ungkap kasus perdagangan bayi
Polda Kepri bagikan 100 bendera merah putih untuk warga pulau terluar di Batam
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Anak Ketua DPRD Ambon terancam 10 tahun penjara
Komentar