
Fraksi PKS Minta Tambang Pasir Darat Ditertibkan

Tanjungpinang (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, meminta pemerintah menertibkan penambangan pasir darat yang kurang memberikan kontribusi bagi daerah.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bintan, Sahaq, Senin, mengatakan, penambangan pasir mengakibatkan lahan menjadi rusak, sementara anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaikinya cukup besar.
"Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan merasa dirugikan," kata Sahaq di Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau.
Dia mengatakan, penambangan pasir di Bintan sudah berlangsung bertahun-tahun. Tambang pasir darat paling banyak ditemui di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, yang dilakukan oleh pengusaha.
Sebagian penambangan pasir darat diduga tidak memiliki izin. Pengerukan pasir itu menyebabkan lahan berlubang 4-7 meter, sehingga saat musim hujan lubang itu penuh terisi air, seperti danau. Padahal seharusnya kedalaman penggalian yang diperbolehkan maksimal 2 meter dari permukaan lahan yang ditambang.
"Kami minta penambangan pasir ditertibkan terlebih dahulu sampai ada aturan yang jelas dari pemerintah," katanya.
Lima izin
Sementara itu anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Bintan, Zulkifli, mengatakan, pemerintah hanya mengeluarkan lima izin penambangan pasir darat. Sementara belasan penambangan pasir mendapatkan izin pertambangan rakyat dari pemerintah.
"Kami akan mengawasi izin penambangan pasir darat karena dikhawatirkan pemilik izin tersebut tidak layak mendapatkannya," katanya.
Penambangan pasir darat perlu diatur dalam peraturan daerah sehingga tidak merugikan pemerintah dan masyarakat.
"Diperlukan aturan yang jelas untuk mengatasi permasalahan itu," ujar Zulkifli yang juga Ketua Komisi II DPRD Bintan.
Bupati Bintan Ansar Ahmad telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 24/2009 tentang Pedoman Izin Pertambangan Rakyat Mineral Bukan Logam dan Batuan. Izin pertambangan rakyat hanya diberikan kepada seorang warga negara Indonesia, dan bertempat tinggal di kecamatan tempat terdapatnya pasir darat.
Izin pertambangan rakyat juga diberikan koperasi dan kelompok penduduk warga negara Indonesia yang maksimal berjumlah sepuluh orang, yang sama-sama tinggal di kecamatan tempat terdapatnya pasir darat. (Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
