Tanjungpinang (ANTARA) - Sejumlah perusahaan selama bertahun-tahun menggerogoti pasir di Pulau Patah, dekat Selat Mi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
"Sudah 4-5 tahun lima perusahaan menambang di Pulau Patah, tidak tersentuh hukum," kata B, salah seorang warga setempat, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.
Awalnya, warga sempat memprotes aktivitas pertambangan pasir tersebut, namun ada pihak-pihak menakut-nakuti warga. Warga yang tidak paham dengan peraturan pertambangan pasir darat digertak oleh orang-orang yang "menjual" nama perwira tinggi kepolisian, bahkan Kapolri.
Warga pun ketakutan, dan membiarkan aktivitas pertambangan pasir yang lokasinya dekat dengan pemukiman warga.
B sendiri baru berani berbicara setelah Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun ditangkap KPK terkait kasus suap ijin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dari kasus ini, B berharap tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meskipun orang berpengaruh dan kaya raya.
"Saya berharap kampung kami diperbaiki oleh orang-orang yang begitu rakusnya menyedot pasir tanpa melihat dampaknya," tuturnya.
Kekhawatiran warga Pulau Patah, kata B, cukup beralasan lantaran Pulau Sebaik, yang berada di depan Pulau Patah sempat menjadi isu nasional karena hampir tenggelam akibat pertambangan pasir.
"Di Pulau Patah kalau dibiarkan juga akan seperti itu. Apa boleh perusahaan itu merusak kampung kami? Kami mau mengadu kepada siapa?" ucapnya.
B mengemukakan Pulau Patah dihuni sekitar seribu orang. Warga sudah ratusan tahun, turun-temurun tinggal di pulau itu. Beberapa warga yang memiliki uang memilih meninggalkan kampung karena sudah tidak nyaman dengan aktivitas pertambangan pasir tersebut.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengaveling sejumlah kawasan di Karimun dan Batam untuk perusahaan penambang pasir.
Berdasarkan data, kawasan untuk pertambangan pasir yang sudah dikaveling, antara lain, di Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan ini masih dibahas Pansus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K).
Sumber ANTARA di internal pemerintahan mengatakan bahwa pasir dari pertambangan di Batam dan Karimun untuk kepentingan reklamasi. Lokasi reklamasi juga sudah ditetapkan meski Perda RZWP3K belum disahkan.
Berita Terkait
KPK akan periksa keluarga SYL terkait pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 6:31 Wib
Pemkab Natuna cari solusi atasi krisis air bersih Pulau Bunguran Besar
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
KPK periksa anggota DPR RI Ihsan Yunus
Kamis, 18 April 2024 12:27 Wib
KPK panggil suami Zaskia Gotik jadi saksi sidang korupsi Gereja Kingmi
Rabu, 17 April 2024 20:44 Wib
Pemkab Natuna gelar jelajah Pulau Setanau guna tarik minat wisatawan
Selasa, 16 April 2024 17:58 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:24 Wib
Basarnas siagakan personel di pulau terluar Indonesia di Natuna
Minggu, 14 April 2024 19:19 Wib
Warga Kabupaten Karimun masih terus lestarikan tradisi kenduri Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 15:11 Wib
Komentar