
Penambang Pasir Darat Batam Terus Beroperasi

Batam (ANTARA Kepri) - Belasan mesin penyedot (domepeng) pasir berukuran besar masih beroperasi di wilayah Batubesar Nongsa, Batam meski pemerintah setempat telah melarang penambangan pasir darat karena sangat merusak lingkungan.
Mesin-mesin tersebut, Rabu, terus beroperasi menyedot pasir dari dasar kubangan yang menyerupai danau-danau berukuran besar. Pasir yang berhasil dinaikan dikumpulkan di pinggir danau menunggu mobil yang akan mengangkut ke proyek-proyek pombangunan di Batam.
Menurut pengakuan penambang, Zainal, mereka terpaksa kembali menambang pasir karena tidak ada lagi pilihan pekerjaan. Selain itu, janji pemerintah setempat menyalurkan bekerja di beberapa perusahaan kawasan Nongsa pascapenertiban tidak dipenuhi.
"Sebenarnya kami sepakat untuk tidak kembali menambang pasir di sini karena memang dilarang, tapi pemerintah tidak menepati janji. Apa boleh buat?," kata dia.
Ia mengatakan, saat penertiban dan penutupan tambang pada akhir 2010 mereka di janjikan bekerja pada beberapa perusahaan kawasan Nongsa dan Kabil namun hingga sekarang tidak ada realisasi.
Penambang mengatakan, tidak bisa lagi menunggu janji-janji dari pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan.
"Sudah sekian lama tidak ada realisai, sementara kami tetap harus membayar mensin-mesin kami yang ditahan Bapedal saat penertiban. Mau tidak mau kami kembali menambang pasir disini" katanya.
Penambang mengatakan, satu truk biasa dihargai sekitar Rp350 ribu, sementara upah bagi warga yang mengisikan dalam truk Rp40 ribu, sedangkan uang sewa untuk menyedot pasir satu truk sekitar Rp30 ribu.
Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi N Purnomo sebelumnya mengatakan akan membawa kasus penambangan pasir darat tidak resmi di kawasan Nongsa dan wilayah lain di Batam hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Ia mengatakan, saat ini sudah memeriksa belasan pelaku penambangan. Ia mengindikasikan akan ada pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut.
"Semua penambangan pasir darat di Batam dilarang. Wali Kota telah mengeluarkan peraturan tentang pelarangan itu. Kami akan bertindak tegas," kata Dendi. (LNO/E001)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
