Logo Header Antaranews Kepri

Kasih Presiden Bebaskan Salbiyah

Selasa, 20 Juli 2010 17:47 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Salbiyah (75) berurai air mata dan berbicara singkat ketika mendapat surat pengabulan grasi dari Presiden Bambang Yudhoyono yang disampaikan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

"Terimakasih banyak Pak Presiden, Pak Menteri, Pak Kalapas. Semuanya.Maaf, saya tidak bisa membalas apa-apa," kata Salbiyah di Lembaga Pemasyaratakat Kelas II A Tembesi Batam, Selasa petang.

Di tempat Salbiyah beberapa lama menjalani hukuman, Patrialis mengatakan, "Saya sering mimpikan Nenek. Ingin Nenek cepat bebas."

Salbiyah, nenek itu, dihukum empat tahun penjara sejak 2007 karena pengadilan menyatakan terbukti menandatangani surat utang anaknya, Irwansyah.

Utang Irwansyah kepada belasan orangbermasalah, sehingga Salbiyah dijerat dengan pasal penipuan hingga akhirnya terpenjara di usia tua, sedangkan Irwansyah kabur.

Menteri mengatakan Presiden amat memikirkan nasib Nenek Salbiyah yang harus dipenjara atas kejahatan yang dilakukan tanpa sadar.

Presiden, kata Menteri, juga menyampaikan salam khusus kepada Salbiyah.

Kepada anak bungsu Salbiyah yang menjemput, Menteri berpesan untuk menjaga Salbiyah.

Salbiyah mengharapkan hukum menjerat anaknya yang kabur.

"Biar yang buat dosa yang menanggung," kata Salbiyah disambut pelukan anak bungsunya.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asai Manusia Kepulauan Riau I Gede Widiartha mengatakan pemberian grasi kepada Salbiyah melalui proses panjang.

Pada 5 Januari 2010, Menteri Hukum dan HAM mengunjungi warga binaan dan melihat Salbiyah dalam kondisi cukup memprihatinkan, kata Widiartha.

"Menteri tergugah hati dan nurani, dan mengusulkan agar Salbiyah segera mendapatkan grasi," katanya. (Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026