Hakim tunda sidang gugatan pencabutan surat kuasa Bharada E

id sidang gugatan 15miliar, deolipa yumara, surat kuasa bharadae,bharada richard eliezer, pengadilan negeri jaksel

Hakim tunda sidang gugatan pencabutan surat kuasa Bharada E

Pihak penggugat dan tergugat sidang gugatan perdana Rp15 miliar pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara digelar di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara, karena hakim ketua berhalangan hadir pada Rabu. Sidang diambil alih hakim anggota II Anry Widyo Laksono.

“Saya sebagai hakim anggota II saja. Ketua majelis hari ini belum bisa hadir. Jadi saya tentukan untuk persidangan besok jam satu. Tetapi setelah itu biar nanti ketua majelis yang menentukan. Ditunda satu minggu jam satu siang perintah untuk memanggil penggugat II. Sidang ditutup,” kata Hakim Anry.

Ditemui usai persidangan, pengacara resmi Bharada E saat ini, Ronny Talapesy menyatakan ketidakhadiran penggugat II dalam persidangan mengganggu konsentrasi pihaknya dalam menghadapi sidang pidana Bharada E (kasus pembunuhan Brigadir J).

“Kami sampaikan bahwa Bharada E sudah tidak mau pengacara yang lama. jadi mau dipaksa seperti apa pun tidak akan bisa,” kata Ronny.

Terkait gugatan Rp15 miliar yang diajukan Deolipa, ia menegaskan bahwa kliennya tidak punya uang untuk membayar.

“Kalau seandainya mencari Rp15 miliar itu klien kami tidak punya uang,” kata Ronny.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E untuk kasus perdata, Rory Sagala menilai gugatan Rp15 miliar mengada-ngada. Karena apabila pengacara Deolipa ditunjuk oleh negara, maka dalam KUHAP disebut sebagai pro bono.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim kembali tunda sidang gugatan perdata pencabutan kuasa Bharada E

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE