Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, sebanyak 43 warga negara Bangladesh dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, karena menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Total 118 orang asing WN Bangladesh ditempatkan sementara pada Rudenim berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jahari di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, 30 September 2022 pihaknya melaksanakan serah terima 43 orang asing WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.
Lalu, pada Senin (3/10) serah terima sebanyak 75 WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
"Hingga saat ini ada total 118 orang WN Bangladesh yang tengah diamankan,” kata Jahari.
Ia menyebutkan seluruh WN Bangladesh yang diserahterimakan akan melalui pemeriksaan kesehatan dan barang sebelum ditempatkan di Ruang Detensi Rudenim Pekanbaru.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Bangladesh terkait keberadaan 118 orang asing WN Bangladesh untuk mempercepat proses pendeportasian.
"Proses pengamanan terhadap 43 WN Bangladesh, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA dan PMI yang akan berangkat ke Malaysia melalui perairan laut, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata dia.
Kemudian, kepolisian segera menindaklanjuti, datang ke lokasi dan menginterogasi yang bersangkutan. Dari situ, ditemukan dugaan terkait TPPO oleh tersangka in E yang saat ini diamankan di Polres Bengkalis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sebanyak 43 WN Bangladesh kembali diamankan di Rudenim Pekanbaru
Berita Terkait
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Kanwil DJP Kepri imbau warga segera lakukan pemadanan nomor NIK dan NPWP
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
Komentar