
Lima strategi percepatan penanganan PMK di Kepri

Jakarta (ANTARA) - Satgas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menekankan lima strategi dalam percepatan penanganan penyakit yang menyerang hewan itu di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, kasus pertama PMK di Kepulauan Riau terdeteksi pada Lebaran Idul Adha tahun 2022, sebanyak 415 kasus, satu ekor di antaranya mati.
Sementara itu, hingga Selasa (4/10) vaksinasi telah dilakukan kepada 2.646 hewan di wilayah tersebut.
Selama tiga hari, Satgas PMK Nasional melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Kepulauan Riau dengan mengunjungi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Ini dilakukan untuk mengecek bagaimana pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program percepatan penanganan PMK.
“Monev ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dan penerapan lima strategi penanganan PMK yang meliputi Vaksinasi, Testing, Biosecurity, Pengobatan, dan Potong Bersyarat," kata Deputi Sistem dan Strategi BNPB sekaligus Koordinator Tim 1 Satgas PMK Nasional Raditya Jati saat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Lima Strategi Penanganan PMK di Provinsi Kepri, Jumat (7/10).
Deputi Sistem dan Strategi menyampaikan tiga hal yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan monev.
Pertama sinkronisasi dan verifikasi data pada laporan Provinsi Kepulauan Riau. Kedua, peninjauan penanganan menyeluruh, karena daerah berbentuk kepulauan, dan terakhir biosecurity harus terus diperkuat dan dipertahankan.
Keberhasilan Provinsi Kepulauan Riau dalam percepatan penanganan PMK, menurut Raditya, patut diapresiasi.
Agus juga mengapresiasi pemda di Kepri, karena tidak ada tidak ada kendala dalam pelaksanaan vaksinasi.
Fasilitator PMK yang dibentuk membantu memberikan edukasi dan vaksinasi kepada peternak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas tekankan lima strategi percepatan penanganan PMK di Kepri
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
