
Anggaran FTZ Rp1,5 Miliar Tidak Perlu Ditambah

Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi menyatakan anggaran untuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun sebesar Rp1,5 miliar yang dialokasikan dalam APBD Perubahan 2010, tidak perlu ditambah.
Anggaran tersebut sudah mencukupi karena hanya digunakan selama sekitar 3,5 bulan untuk rapat, perjalanan dinas dan lobi untuk menarik investor, kata Nur yang dihubungi dari Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau (Kepri), Senin 2 Agustus 2010.
"Kami berharap Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memperbaiki segala kekurangan yang ditemui dalam pelaksanaan kebijakan itu," ujarnya yang diusung Partai Golkar.
Dia menyesalkan pelaksanaan FTZ masih terhambat regulasi yang tumpang tindih, yang tidak sejalan dengan semangat menjadikan Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan khusus perekonomian. Salah satu permasalahan yang masih menjadi penghambat dalam menarik investor adalah regulasi perizinan yang belum jelas.
"Investor masih merasa khawatir mendirikan usahanya di FTZ," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kepri Iskandarsyah mengatakan, anggaran untuk FTZ harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaksananya. Kemungkinan anggaran Rp1,5 miliar yang dialokasikan untuk Dewan FTZ tidak mencukupi.
Iskandarsyah yang juga anggota Fraksi Keadilan Sejahtera mengemukakan, alokasi anggaran untuk Dewan FTZ tersebut harus memberikan dampak positif pada dunia investasi di Batam, Bintan dan Karimun, serta peluang kerja bagi masyarakat. Jika tidak memberi dampak yang positif, sebaiknya pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk Dewan FTZ.
"Selain permasalahan ketentuan pelaksanaan FTZ, juga perlu diperhatikan gaung FTZ yang sampai sekarang kurang terdengar. Bahkan FTZ selama tiga tahun terakhir terkesan jalan di tempat," katanya.
Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Kepulauan Riau Jon Arizal, mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Revisi PP Nomor 2 tahun 2009 tersebut mendesak dilakukan karena kurang tepat untuk mendukung UU No 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Prinsipnya pemasukan barang ke daerah FTZ adalah mudah, murah, transparan dan cepat. Tetapi pengusaha merasakan saat ini masih belum seperti apa yang diharapkan," ujarnya yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri.
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
