
Membangun Negara Harus Dimulai dari Perbatasan

Membangun negara harus dimulai dari perbatasan, sebab wilayah perbatasan memiliki makna komplet mulai dari batas hukum teritorial hingga pengakuan internasional tentang kedaulatan suatu negara.
Sengketa perbatasan, ancaman hilangnya 12 dari 92 pulau terluar dan penangkapan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh petugas Malaysia mustahil terjadi, jika batas negara menjadi jelas.
Membangun wilayah perbatasan harus dilakukan dari segala lini, tidak hanya di bidang pertahanan, keamanan, tapi juga sosial dan ekonomi.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun, Jamaluddin, mengatakan meski Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah berusia 65 tahun, namun pembangunan yang dilakukan masih cenderung mengabaikan wilayah perbatasan yang merupakan beranda negara.
Anggota PDIP Karimun itu mengungkapkan akibat pengabaian kepentingan masyarakat di perbatasan, masyarakat terus mengalami berbagai krisis mulai dari air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, bahan bakar dan lemahnya penegakan hukum serta minimnya infrastruktur.
Ancaman kedaulatan di perbatasan tidak hanya dihadapi dari eksternal tapi juga internal, karena ada kelompok tertentu sengaja memanfaatkan situasi terlantarnya wilayah perbatasan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kelompok itu mengiring alasan demi pemenuhan kebutuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat perbatasan, mereka memanfaatkan wilayah perbatasan menjadi arena berbagai kegiatan ilegal, seperti gerbang penyeludupan dan pencurian sumber daya alam.
Juga pintu masuk produk impor ilegal serta kejahatan transnasional yang dampaknya tidak hanya menimbulkan kerawanan dan kerugian terhadap keuangan negara tapi juga mengancam stabilitas keamanan serta kedaulatan bangsa.
"Kondisi karut marut wilayah perbatasan akan teratasi bila pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bersatu padu mengulirkan satu program yang tegas dan berkelanjutan untuk membenahi berbagai kekurangan di etalase negara, tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat," katanya.
Kemudian, katanya, juga memberikan atensi khusus terhadap apapun permasalahan yang terjadi diwilayah perbatasan.
Sebab untuk mencapai pembangunan yang sesuai dengan harapan masyarakat perbatasan, hanya bisa diawali dengan menjamin terlaksananya pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum.
Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, mengatakan pemerintah harus membangun wilayah perbatasan tidak hanya sebagai basis pertahanan tapi juga sebagai sentra bisnis dan itu harus dimulai dari Provinsi Kepulauan Riau.
Sebab sebanyak 20 titik dari 92 pulau/perairan terluar Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Ke-20 pulau/perairan terluar yang bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yakni, empat titik di wilayah Kota Batam terdiri Batu Berhanti di Perairan Selat Singapura berbatasan dengan Singapura.
Selanjutnya, Nipah di Selat Singapura, Nongsa di Selat Singapura, Pelampong di Selat Singapura yang kesemuanya berbatasan dengan Singapura.
Dua di Kabupaten Karimun yang terdiri Iyu Kecil di Selat Malaka, berbatasan dengan Malaysia, serta Karimun Kecil di Selat Malaka, yang juga berbatasan Malaysia.
Satu di Kabupaten Bintan yaitu Batu Mandi di Selat Malaka, berbatasan dengan Malaysia.
Selain itu juga 13 di Kabupaten Natuna yakni Damar, Kepala, Sebetul, Sekatung, Semiun, Sentut, Senua, Subi Kecil, Tokong Belayar, Tokong Malang Biru, Tokong Nanas, Tokongboro, dan Mangkai, yang memiliki perbatasan dengan Malaysia, Singapura dan Vietnam.
Bila penilaian kelayakan pembangunan pelabuhan pengumpul yang digulirkan dalam program 100 hari pertama oleh Menteri Perhubungan profesional dan betul-betul memihak demi kepentingan negara, mustahil Pulau Iyu Kecil dan Karimun Kecil luput dari rencana pembangunan.
Mengingat mulai dari letak dan kedalaman laut yang dimiliki sangat berpotensi untuk pengembangan pelabuhan pengumpul untuk ekspor.
"Sayangnya, Pelindo 1 tidak pernah mengusulkan kedua titik itu, sehingga pengembangan wilayah yang sangat potensial itu terbaikan sampai sekarang," katanya.
Secara terpisah Ketua LSM Pura Semesta, Ruseno, juga sependapat menjadikan wilayah perbatasan menjadi sentra bisnis, namun dengan pola berbeda.
"Harus kita akui arah pembangunan di perbatasan sudah dilakukan oleh pemerintah, namun belum optimal," katanya.
Dia mencontohkan berdasarkan keputusan hukum internasional telah menetapkan bahwa 200 mil dari garis pantai terluar menjadi wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Namun, katanya, penetapan ZEE tersebut belum dapat memberikan kontribusi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Menurut dia, implementasi mempertahankan wilayah perbatasan demi kedaulatan negara, tidak hanya dilakukan dengan bidang pertahanan tapi harus dilakukan disektor sosial dan ekonomi.
Aplikasi sikap nasionalisme tidak harus dengan angkat senjata tapi juga harus dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menilai, ada banyak peluang usaha yang bisa dilakukan di wilayah perbatasan.
"Bila peluang usaha di perbatasan betul-betul digarap secara profesional, otomatis akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kedaulatan negara, bahkan bisa menekan kemungkinan separatis dan perang," ujarnya.(HAM/A025/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
