Pengacara Kampanyekan Hukum Cambuk Koruptor

id cambuk, koruptor, koruosi, pengacara, iwan, kurniawan, tanjungpiang, kepulauan, riau

Pengacara Kampanyekan Hukum Cambuk Koruptor

Pengacara Iwan Kurniawan. (Istimewa)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang pengacara di Provinsi Kepulauan Riau, Iwan Kurniawan, mengampanyekan hukum cambuk untuk para koruptor di jejaring sosial "facebook" dan salah satu media cetak yang diterbitkan di Tanjungpinang.

"Kami minta dukungan semua pihak untuk memberantas korupsi dengan memberikan hukuman yang setimpal," kata Iwan, di Tanjungpiunang, ibu kota Kepri, Kamis 30 September 2010.

Ia mengatakan, ide untuk menambah hukuman cambuk bagi para koruptor muncul setelah melihat tidak adanya perubahan perilaku beberapa mantan narapidana kasus korupsi.

Hukuman penjara, denda dan pengembalian uang negara ternyata tidak memberi efek jera bagi mantan terpidana kasus korupsi.

"Kami melihat ada seorang mantan narapidana kasus korupsi di Tanjungpinang, yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara. Uniknya, dia malah dipakai atasannya seperti mesin pencetak uang," ujarnya.

Ia berpendapat, perbuatan korupsi dapat kembali terjadi karena hukuman yang diberikan hakim kepada koruptor berdasarkan UU Anti Korupsi dinilai ringan, dan tidak menimbulkan bekas.

Koruptor yang telah menyengsarakan masyarakat diibaratkan hanya pindah rumah sementara saat dipenjara.

Hukuman cambuk untuk para koruptor sebagai sanksi tambahan yang dapat memberi efek jera, dan selalu diingat para koruptor. Bekas cambukan di tubuh para koruptor itu akan selalu dikenang.

"Mereka (para koruptor) juga akan selalu mengenang rasa sakit saat dipukul dengan rotan sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah cambukan disesuaikan dengan uang yang dikorupsi. Sebagai contoh, seperti yang telah ditulis dalam artikel yang diterbitkan salah satu media cetak di Tanjungpinang, koruptor si Rp10 juta-Rp100 juta dikenai hukuman cambuk sebanyak tiga kali, Rp200 juta enam kali, Rp400 juta dicabuk sebanyak 12 kali dan seterusnya.

"Hukuman cambuk itu dapat diatur dalam peraturan pelaksana UU Antikorupsi. Kami berharap pemerintah menyetujuinya," katanya.

Iwan mengaku tidak pernah menangani perkara korupsi, karena tidak ingin membela koruptor. Ia telah menolak membela tersangka kasus korupsi.

"Meski sebagai pengacara saya dibenarkan untuk membela tersangka korupsi, tetapi hingga sekarang saya berhasil menolaknya. Itu adalah hak saya, karena saya tidak mau membela koruptor," ungkapnya. (ANT-NP/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE