Jaksa eksekusi pemerkosa penumpang mobil di Aceh Barat dengan 154 kali hukuman cambuk

id Kejari Aceh Barat,Eksekusi Pidana Cambuk,Syariat Islam di Aceh,pemerkosa,kejari aceh barat

Jaksa eksekusi pemerkosa penumpang mobil di Aceh Barat dengan 154 kali hukuman cambuk

Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan, terhadap satu orang terdakwa pidana pemerkosaan terhadap penumpang angkutan umum, dengan prosesi cambuk dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26 tahun), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 154 kali cambuk di muka umum dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis.

Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari.

Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Baca juga:
Gubernur Ansar ajak UMKM manfaatkan pinjaman bunga nol persen

Kejaksaan Agung musnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika di Batam

KPU: 8 kecamatan di Batam selesai rapat pleno rekapitulasi



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa eksekusi pemerkosa penumpang mobil di Aceh Barat 154 kali cambuk

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE