
KPK memblokir rekening Rp76,2 miliar terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta (ANTARA) - KPK memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
"KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu, sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.
Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.
Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus Lukas Enembe
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
