Kejari Bintan bebaskan tersangka penadah melalui "restorative justice"

id tersangka penadah,motor curian,restorative justice

Kejari Bintan bebaskan tersangka penadah melalui "restorative justice"

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara. ANTARA/Ogen

Bintan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) membebaskan seorang tersangka kasus penadah motor hasil curian, Julianus, lewat restorative justice.

"Dengan demikian, penuntutan perkaranya dihentikan," Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Jumat.

Pria akrab disapa Eka itu menyebut penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice tersebut sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

Baca juga:
Korban terdampak banjir rob di Bintan capai 3.306 jiwa

Banjir rob landa tiga desa dan satu kelurahan di Bintan


Menurutnya pelaksanaan restorative justice merupakan langkah mediasi yang diambil kejaksaan dengan mempertemukan tersangka Julianus dan korban serta melibatkan tokoh masyarakat setempat.

"Setelah dilakukan mediasi, korban bersedia memaafkan Julianus. Sepeda motor yang sebelumnya dibeli tersangka, juga telah dikembalikan ke korban," ujar Eka.

Pihaknya berharap dengan adanya restorative justice bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di tengah-tengah masyarakat.

"Tapi, tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice, karena harus memenuhi syarat tertentu," ujarnya.

Sementara, Julianus menjelaskan kasus ini berawal ketika seorang pelaku pencurian sepeda motor yang saat ini masih diburu Polres Bintan, datang dan menawarkan tukar tambah sepeda motor miliknya ditukar dengan motor Yamaha Vega R hasil curian pelaku tersebut.

"Saya saat itu tanpa berpikir panjang, langsung menerimanya, karena saya cuma tambah uang Rp500 ribu lalu dapat motor bagus," ujar Julianus.

Baca juga:
Angin kencang picu pohon tumbang timpa rumah warga di Bintan

Pemkab Bintan bantu Rp1 miliar untuk sertifikasi guru PAI SD dan SMP


Ia mengaku menyesali perbuatannya karena tidak teliti dalam membeli suatu barang dengan harga murah. Atas kejadian itu, Julianus berjanji ke depan tidak lagi mengulangi hal yang sama.

Dia pun bersyukur dengan adanya restorative justice, akhirnya ia bisa berkumpul kembali dengan anak dan istrinya.

"Kejadian ini merupakan pembelajaran bagi saya" ucapnya.

Julianus ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena diduga sebagai penadah barang hasil curian motor pada bulan September 2022. Dalam kasus ini, tersangka Julianus sempat ditahan selama 2 bulan 10 hari di Polres Bintan.

Baca juga:
BMKG ingatkan potensi kenaikan permukaan air laut di Pulau Bintan Kepri

Masyarakat Tionghoa Pulau Bintan berburu ikan dingkis

Ribuan siswa di Bintan dapat perlengkapan sekolah gratis

Hujan deras, sejumlah kawasan di Pulau Bintan terendam banjir




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bintan bebaskan tersangka penadah lewat "restorative justice"

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE