Pemkab Bintan bantu Rp1 miliar untuk sertifikasi guru PAI SD dan SMP

id Pemkab Bintan,kepri, bantu Rp1 miliar sertifikasi,guru PAI SD dan SMP,Bintan

Pemkab Bintan bantu Rp1 miliar untuk sertifikasi guru PAI SD dan SMP

Kepala Dinas Pendidikan Bintan Tamsir. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memberikan bantuan pendidikan sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Bintan Tamsir di Bintan, Senin, mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk membantu sertifikasi guru PAI SD dan SMP di daerah tersebut pada 2023 mencapai Rp1 miliar.

"Bantuan itu merupakan stimulus untuk meningkatkan kompetensi guru PAI. Peran mereka sangat strategis dalam meningkatkan kualitas siswa di masa digitalisasi ini," katanya.

Dia menjelaskan kompetensi guru PAI harus terus ditingkatkan sesuai kebutuhan dan kondisi pendidikan sekarang.

Siswa, katanya, harus mendapatkan bekal berupa norma dan nilai-nilai keagamaan sehingga mampu memanfaatkan teknologi pada era digitalisasi ini secara positif.

Dalam aktivitas di sekolah dan kehidupan sehari-hari, menurut dia, guru PAI harus mampu menjadi teladan bagi para siswanya dengan tujuan ilmu agama yang diberikan dapat diimplementasikan para siswa dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan kawan bermain.

"Tantangan bagi guru PAI semakin besar ketika mereka dihadapkan dengan perkembangan zaman. Mereka harus mampu meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi para siswanya," ucapnya.

Tamsir mengungkapkan Pemkab Bintan juga mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honor pada tahun ini sebesar Rp17 miliar. Insentif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi guru honor dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

"Guru honor di Bintan juga memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan," tuturnya.

Pemkab Bintan mengalokasikan anggaran untuk gaji guru dan tunjangan untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp207 miliar, sedangkan bantuan operasional sekolah nasional untuk SD dan SMP sebesar Rp33 miliar dan bantuan operasional untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD sebesar Rp4 miliar.

Dana alokasi khusus untuk SD, SMP, dan sanggar kegiatan belajar mencapai Rp11 miliar.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE