Logo Header Antaranews Kepri

Pengadilan Bebaskan Dirut Cahaya Cerah

Kamis, 11 November 2010 20:21 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun membebaskan Dirut PT Cahaya Cerah, I Jaya Widjaya, terdakwa perkara korupsi proyek fisik pembangunan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan di Parit Rampak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Dalam putusan sela ini kami memutuskan menolak eksepsi jaksa penuntut umum (JPU) dan mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa untuk menghentikan perkara dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta dibebaskan dari Rumah Tahanan kelas IIB Tanjung Balai Karimun," ucap Ketua Majelis Hakim Y Wisnu Wicaksono, Karimunb, Kamis.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada tim JPU untuk melakukan perlawanan terhadap putusan sela.

Terkait putusan tersebut, JPU Hanjaya Chandra mengatakan akan segera mengajukan kembali perkara tersebut ke pengadilan dengan terlebih dahulu memperbaiki dakwaan.

Mengenai permintaan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari rutan, kata dia, sepenuhnya tergantung dengan jadwal ketetapan tersebut dikeluarkan.

Sebelumnya I Jaya Widjaya didakwa JPU telah menyalahgunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun 2008 sebesar Rp1,5 miliar dalam proyek jalan penghubung TPI milik Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepri di Parit Rampak.

JPU berpendapat kecurangan terdakwa dalam proses pencairan dana proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan anggaran untuk pengerjaan "causeway" (jalan penghubung) sepanjang 300 meter dan timbunan sepanjang 50 meter. Namun berdasarkan hasil penyelidikan Kejari yang dipaparkan dalam surat Nomor 01/N.10.12/FD.1/06/2010, diketahui pengerjaan "causeway" dilaksanakan hanya sepanjang 112 meter.

Awalnya JPU melihat indikasi penyalahgunaan anggaran APBD sejak Tahun Anggaran 2008 Pemprov Kepri, ketika untuk pengerjaan proyek itu dianggarkan dana sebesar Rp2, 6 miliar.

Dalam perjalanan pengerjaan proyek itu diputus di tengah jalan. Sedangkan uang muka sudah dibayarkan sebesar 20 persen dari total nilai proyek sekitar Rp 477 juta.

Selanjutnya pada tahun 2009, Pemprov Kepri kembali menganggarkan pengerjaan proyek yang sama sebesar Rp3,7 miliar dengan pengerjaan causeway sepanjang 300 meter dan timbunan sepanjang 50 meter.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri TBK Nomor 01/N.10.12/FD.1/06/2010, diketahui pengerjaan "causeway" hanya dilaksanakan oleh kontraktor sepanjang 112 meter.

Akibatnya perbuatan terdakwa negara telah dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar.

Namun dakwaan JPU dibantah oleh penasehat hukum (PH) terdakwa, Badran Rasyid SH.

Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa menilai pengerjaan jalan dan kedalaman timbunannya sudah sesuai dengan ketentuan kerja sama yakni seluas 300 meter dengan kedalaman 50 meter.

Dia juga menilai dakwaan para JPU tidak jelas dan kabur, karena antara dakwaan primer dan subsider ada kesamaan.

"Dakwaan primer itu berbeda dengan dakwaan subsider dan materinya lain. Tapi ini tidak, JPU hanya mengkopi saja dakwaan itu dari atas ke bawah," katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya turut melakukan tindakan korupsi proyek tersebut tidak terbukti, karena kliennya hanya sebagai pelaksana pengerjaan proyek.

Penasehat hukum memohon pada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Selain itu dia juga meminta kliennya untuk dibebaskan dari sel penjara sementara serta menolak dakwaan JPU No PDS.02/Ft.1/09/2010 pada 14 September 2010. (KR-HAM//A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026